![]() |
Gambar dua tokoh pemuda tangguh Sulawesi tenggara |
reaksipublik.com, Kendari - Salah satu perusahaan yang melakukan aktivitas Hauling Dengan Muatan Batu Gamping, Dengan menggunakan jalan umum Diduga Tidak mempunyai izin Jalan. (07/07/25)
Perusahaan tersebut yakni PT.Sparknickel Karya Indonesia (PT.SKI) Salah satu perusahaan yang menyuplai Batu Gamping kepada Perusahaan PT Obsidian Stainless Steel (PT.Oss) Yang melalui jalan umum Diduga tidak mempunyai izin Penggunaan jalan.
Hal ini Disampaikan Rabil Salah satu aktivis Sultra bahwa Penggunaan jalan Umum Harusnya Wajib mengantonggi Izin Penggunaan jalan umum namun kami duga Perusahaan tersebut tidak mengantongi hal tersebut.
Tak hanya Terkait izin penggunaan jalan umum perusahaan tersebut juga Melakukan muatan batu gamping Melebihi Kapasitas jalan sesuai aturan Perundang-undangan.
"Kapasitas jalan 8 ton namun muatan yang di bawah pihak perusahaan melebihi 12 Ton berpotensi Terjadi kecelakaan Yang merugikan masyarakat pengguna jalan" Ucap Rabil.
Ditempat yang sama Irjal Ridwan Salah satu aktivis Jakarta Asal Sultra Mengatakan Bahwa Terkait aktivitas PT.SKI yang merugikan masyarakat tidak perna Dilirik Pemerintah atau Dinas terkait Maupun APH dalam hal ini Polda Sultra.
“Harusnya pemerintah Maupun APH bersikap Tegas kepada perusahaan yang merugikan masyarakat, Apa lagi ini penggunaan jalan yang berpotensi rusak Maupun memakan korban jiwa dan menghambat Perputaran ekonomi di Sulawesi tenggara,” ucap Irjal
Atas pelanggaran PT.SKI Kami meminta Kepala Dinas Perhubungan Sultra Segera menghentikan Aktivitas perusahaan tersebut dan juga Polda Sultra Segera memanggil dan memeriksa Pimpinan Perusahaan tersebut Yang Diduga Melakukan aktivitas Hauling Tidak mengantongi izin Jalan.