Iklan

terkini

Kasus Nikel PT CNI, GPM Desak Kejagung Periksa DS dan CSS

Admin JF
, September 13, 2026 WIB Last Updated 2026-09-13T22:45:15Z

 

JAKARTA - Gerakan Pemuda dan Mahasiswa (GPM) Sulawesi Tenggara (Sultra) Jakarta mendesak Kejaksaan Agung mengusut lebih jauh dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) periode 2017-2020.


GPM menilai pengusutan perkara tersebut tidak cukup berhenti pada pemeriksaan pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan operasional perusahaan. Organisasi itu meminta penyidik menelusuri pihak yang disebut sebagai beneficial owner atau pemilik manfaat serta pengendali utama perusahaan.


Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola komoditas nikel PT CNI pada 2017-2020. Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung mendalami dugaan kerja sama perusahaan dengan penyelenggara negara untuk memuluskan kegiatan ekspor nikel.


Kegiatan ekspor tersebut diduga dilakukan ketika perusahaan belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang menjadi salah satu dasar dalam kegiatan pertambangan.


Penyidik juga mendalami dugaan manipulasi kadar nikel menjadi di atas 1,7 persen agar memenuhi ketentuan ekspor. Selain itu, terdapat dugaan penggunaan dokumen yang tidak sah serta ekspor nikel yang dilakukan secara ilegal.


Rangkaian dugaan tersebut kemudian dikaitkan dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp401 miliar.


Dalam perkembangan penyidikan, PT CNI telah mengembalikan uang sebesar Rp401,65 miliar dan Kejaksaan Agung melakukan penyitaan terhadap uang tersebut. Pengembalian kerugian negara itu menjadi salah satu perkembangan penting dalam proses penanganan perkara.


Sekretaris Umum GPM Sultra Jakarta, Egit Setiawan, mengatakan pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana apabila dalam proses penyidikan ditemukan unsur pidana dan pihak yang bertanggung jawab.


"Kami mendesak Kejaksaan Agung tidak berhenti pada pengembalian kerugian negara. Penyidik harus membongkar siapa yang sebenarnya mengendalikan perusahaan dan siapa yang memperoleh manfaat dari seluruh rangkaian kegiatan tersebut," kata Egit.


Menurut Egit, pihak yang disebut sebagai pengendali utama CNI Group dengan inisial DS perlu dimintai keterangan untuk menjelaskan struktur kepemilikan, pengambilan keputusan, serta aliran dana yang berkaitan dengan kegiatan ekspor nikel pada periode tersebut.


"Kalau memang DS disebut sebagai pihak yang memiliki kendali atau manfaat atas perusahaan, maka harus diperiksa. Pemeriksaan itu penting untuk memastikan apakah ada keterkaitan antara pemilik, pengendali perusahaan, dan kebijakan ekspor yang sedang disidik," ujarnya.


Egit mengatakan pemeriksaan tersebut bukan berarti pihak yang dipanggil atau diperiksa otomatis bersalah. Menurut dia, proses hukum diperlukan untuk menguji sejauh mana pengetahuan, peran, dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam perkara tersebut.


"Prinsipnya sederhana, siapa pun yang memiliki peran dalam perkara ini harus dimintai keterangan secara proporsional. Status hukum seseorang tentu menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang ditemukan," kata Egit.


Selain DS, GPM Sultra Jakarta juga meminta penyidik menelusuri inisial CSS yang menurut mereka tercantum dalam data perusahaan.


"Bukan hanya DS. Inisial CSS juga harus turut diperiksa apabila memang memiliki hubungan dengan kepemilikan, pengendalian, atau pengambilan keputusan di PT CNI. Jangan sampai pemeriksaan hanya menyasar pihak operasional sementara pihak yang berada di belakang struktur perusahaan tidak tersentuh," ujar Egit.


Ia menilai penelusuran terhadap struktur kepemilikan dan beneficial owner penting untuk mengetahui bagaimana kegiatan pengelolaan serta perdagangan komoditas nikel tersebut berlangsung selama bertahun-tahun.


GPM Sultra Jakarta juga meminta Kejaksaan Agung menelusuri aliran dana dan hubungan antara pihak perusahaan dengan pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dalam proses ekspor.


"Yang harus dibongkar bukan hanya peristiwa ekspornya, tetapi juga struktur yang memungkinkan kegiatan tersebut berjalan. Siapa yang mengambil keputusan, siapa yang memberikan persetujuan, siapa yang menerima manfaat, dan bagaimana aliran uangnya harus terang," kata Egit.


Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa sejumlah saksi dari PT CNI dalam perkara tersebut.


Namun, menurut GPM Sultra Jakarta, pemeriksaan terhadap saksi dari internal perusahaan perlu dilanjutkan dengan penelusuran terhadap pihak yang memiliki hubungan kepemilikan dan pendanaan.


"Empat orang saksi dari perusahaan tentu menjadi bagian dari proses penyidikan. Tetapi kalau ingin perkara ini benar-benar terang, penyidik juga perlu melihat siapa pemilik manfaat dan pemodalnya. Dari sana bisa diketahui apakah ada pihak lain yang selama ini belum tersentuh," ujarnya.


Egit mengatakan penelusuran beneficial owner juga penting untuk mencegah penanganan perkara hanya berakhir pada pengembalian uang negara tanpa mengungkap keseluruhan konstruksi dugaan tindak pidana.


"Pengembalian uang negara merupakan hal penting, tetapi publik juga membutuhkan kepastian mengenai siapa yang bertanggung jawab. Jangan sampai perkara berhenti pada angka kerugian negara, sementara aktor yang diduga mengendalikan kegiatan tersebut tidak pernah diperiksa," kata dia.


GPM Sultra Jakarta meminta Kejaksaan Agung bekerja secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab.


Organisasi tersebut juga meminta penyidik mengusut seluruh rantai kegiatan, mulai dari proses pertambangan, pengurusan dokumen, penentuan kadar nikel, proses ekspor, hingga aliran dana hasil transaksi.


Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel PT CNI periode 2017-2020, meski penyidikan telah berjalan dan sejumlah saksi telah diperiksa.


GPM Sultra Jakarta menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara tersebut dan mendorong Kejaksaan Agung mengusutnya secara menyeluruh.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kasus Nikel PT CNI, GPM Desak Kejagung Periksa DS dan CSS

Terkini