![]() |
| Foto: Ketua KAMMI Kota Ambon, Arsat Rumaratu |
Ambon, 11 September 2026 - Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kota Ambon menyoroti pernyataan Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, terkait aktivitas galian C di kawasan BTN Poka yang dinilai tidak menyentuh substansi persoalan, khususnya mengenai kesesuaian kegiatan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ambon.
Ketua KAMMI Kota Ambon, Arsat Rumaratu, menilai bahwa persoalan galian C di BTN Poka tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan teknis pertambangan atau kewenangan pihak lain. Persoalan utamanya adalah apakah aktivitas tersebut sesuai dengan peruntukan ruang yang telah ditetapkan dalam produk hukum Pemerintah Kota Ambon sendiri.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 24 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Ambon Tahun 2011–2031, kawasan yang diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan bahan galian tipe C berada pada SWP Kawasan Khusus Bandara, khususnya di sekitar Laha–Tawiri, dengan fungsi yang juga berkaitan dengan keselamatan penerbangan, pertanian tanaman pangan, perikanan, dan industri jasa maritim.
Dengan demikian, BTN Poka tidak ditetapkan sebagai kawasan peruntukan pertambangan dalam RTRW tersebut.
Hal ini semakin penting karena dalam forum resmi Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Kota Ambon, aparatur teknis Dinas PUPR Kota Ambon disebut telah menjelaskan bahwa lokasi di Poka yang menjadi persoalan berada pada kawasan pertanian lahan kering dan sebagian kawasan penyangga (buffer zone).
“Kalau memang berdasarkan RTRW kawasan tersebut bukan zona pertambangan, maka pertanyaan publik sangat sederhana: atas dasar tata ruang apa aktivitas galian C tersebut dapat berlangsung?” ujar Arsat Rumaratu.
KAMMI Kota Ambon berpandangan bahwa pemerintah daerah tidak boleh menghindari substansi persoalan dengan mengalihkan kewenangan tanpa terlebih dahulu menjelaskan status dan kesesuaian ruang lokasi yang dipersoalkan.
“Jangan sampai masyarakat mendapatkan kesan bahwa persoalan ini dilempar ke sana-sini. Kalau yang dipersoalkan adalah kesesuaian aktivitas galian dengan RTRW Kota Ambon, maka Pemerintah Kota Ambon memiliki tanggung jawab untuk memberikan penjelasan secara terbuka dan berdasarkan dokumen hukum yang berlaku,” tegas Arsat.
Menurut KAMMI, setidaknya terdapat tiga persoalan yang harus dijelaskan Pemerintah Kota Ambon:
1. Apakah lokasi galian C di BTN Poka sesuai dengan RTRW Kota Ambon?
2. Apakah seluruh perizinan dan persetujuan yang berkaitan dengan aktivitas tersebut telah sesuai dengan tata ruang dan ketentuan lingkungan hidup?
3. Jika kawasan tersebut bukan zona pertambangan, atas dasar apa aktivitas galian C dapat berlangsung?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut, menurut KAMMI, harus dijawab secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi dan ketidakpercayaan publik.
KAMMI Kota Ambon juga mengingatkan bahwa persoalan tata ruang tidak boleh dilepaskan dari dampak ekologis dan keselamatan masyarakat.
Aktivitas pengerukan tanah dalam skala tertentu berpotensi menimbulkan perubahan bentang alam, erosi, sedimentasi, peningkatan limpasan permukaan, serta meningkatkan risiko banjir dan longsor apabila tidak dikendalikan secara ketat.
Lebih jauh, apabila kawasan yang seharusnya berfungsi sebagai kawasan pertanian atau penyangga berubah menjadi lokasi aktivitas ekstraktif, maka fungsi ekologis kawasan tersebut juga berpotensi terganggu.
“Pembangunan tidak boleh hanya menghitung nilai ekonomi dari material yang dikeluarkan dari tanah, tetapi juga harus menghitung biaya ekologis dan risiko yang ditanggung masyarakat di sekitarnya,” kata Arsat.
Atas persoalan tersebut, KAMMI Kota Ambon menyampaikan sikap dan tuntutan sebagai berikut:
Pertama, mendesak Wali Kota Ambon segera memerintahkan audit kesesuaian tata ruang terhadap seluruh aktivitas galian C di kawasan Teluk Ambon, khususnya BTN Poka.
Kedua, mendesak Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Ambon membuka dan mempublikasikan hasil kajian terkait kesesuaian ruang, aspek lingkungan, serta dokumen perizinan kepada masyarakat.
Ketiga, meminta Pemerintah Kota Ambon memastikan tidak ada aktivitas yang bertentangan dengan RTRW dan ketentuan perlindungan lingkungan hidup.
Keempat, mendorong DPRD Kota Ambon menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap persoalan tersebut.
Kelima, apabila ditemukan indikasi pelanggaran, KAMMI mendorong aparat penegak hukum dan instansi berwenang melakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, baik terhadap aspek administratif maupun aspek hukum lainnya.
“Jangan Sampai RTRW Hanya Menjadi Dokumen di Atas Kertas”
KAMMI Kota Ambon menegaskan bahwa RTRW bukan sekadar dokumen administratif, melainkan produk hukum yang harus menjadi pedoman dalam pemanfaatan ruang dan pengendalian pembangunan.
“Pemerintah harus konsisten. Jangan ketika masyarakat mempertanyakan kerusakan lingkungan, jawabannya berhenti pada persoalan kewenangan. Yang harus dijawab terlebih dahulu adalah apakah kegiatan tersebut sesuai dengan RTRW Kota Ambon atau tidak. Kalau tidak sesuai, pemerintah wajib mengambil langkah sesuai kewenangannya,” tegas Arsat Rumaratu.
KAMMI Kota Ambon meminta Pemerintah Kota Ambon tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan keselamatan masyarakat harus ditempatkan di atas kepentingan ekonomi jangka pendek.
“Diam bukan solusi. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan pengalihan persoalan. Pemerintah Kota Ambon harus menunjukkan bahwa RTRW yang mereka miliki benar-benar ditegakkan dan bukan sekadar dokumen di atas kertas,” tutup Arsat Rumaratu, Ketua KAMMI Kota Ambon.


