reaksipublik.com, Jakarta || Kelompok Kajian Intelektual Mahasiswa Sulawesi Tenggara – Jakarta kembali menyoroti klarifikasi yang disampaikan pihak kampus STIMIK Bina Bangsa Kendari terkait sanksi administratif yang dijatuhkan oleh Kementerian Pendidikan pada periode 2022–2024, termasuk soal legalitas ijazah lulusan di masa tersebut.
Menurut mereka, klarifikasi yang tersebar di sejumlah media daring dinilai sebagai bentuk kepanikan kampus menyikapi aksi demonstrasi mahasiswa yang digelar beberapa waktu lalu di depan Kantor Kemendikti Saintek RI, Jakarta.
“Setelah saya membaca klarifikasinya, muncul pertanyaan besar, kalau benar kampus menaati sanksi, kenapa masih ada aktivitas kuliah dan penerimaan mahasiswa baru di 2023?” ujar Egit Setiawan, koordinator aksi, saat ditemui wartawan di kawasan Jakarta, Selasa (9/7/2025).
Tak hanya itu, Egit juga mempertanyakan pernyataan kampus yang menyebut seluruh ijazah lulusan telah terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Faktanya, menurut dia, masih banyak alumni yang tidak menemukan nama mereka di sistem tersebut.
“Ini menunjukkan bahwa proses akademik tetap berjalan tanpa pelaporan resmi ke PDDikti. Artinya, ada dugaan kuat kegiatan ilegal dan manipulasi administrasi,” kata Egit.
Ia juga menyoroti momen wisuda massal yang digelar tahun 2024. Menurutnya, hal itu justru mempertegas dugaan adanya rekayasa akademik.
“Bagaimana mungkin mahasiswa yang tak dilaporkan selama dua tahun, tiba-tiba bisa diwisuda bersama-sama? Ini aneh, dan menimbulkan kecurigaan praktik jual beli ijazah,” tegasnya.
Egit menambahkan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan mendesak kementerian terkait serta aparat penegak hukum agar segera menyelidiki dugaan pelanggaran yang terjadi.
“Kami tidak akan berhenti sampai aktor-aktor yang terlibat diberi sanksi sesuai regulasi yang berlaku. Ini soal masa depan pendidikan di Sulawesi Tenggara,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Bina Bangsa Kendari membantah tuduhan yang diduga membangkang atas sanksi administratif dari pemerintah pada tahun 2022 lalu.
Ketua STMIK Bina Bangsa Kendari, Ir. Faizal Aris, S.KOM., M.Kom, membenarkan bahwa STMIK menerima sanksi administratif di bulan Juni 2022, namun tahapan penerimaan Maba saat itu sudah dimulai sejak Januari 2022.
Sanksi itu kata dia, diturunkan pada Bulan Juni Tahun 2022. Akibat dari sanksi tersebut, selama dua tahun STIMIK Bina Bangsa Kendari tidak dapat melaporkan data periodik semester ke PDDIKTI.
Redaktur : Agha sebasta