Iklan

terkini

Bukan Sekadar Rotasi: Kajati Sultra Baru Didorong Bongkar Mafia Tambang di Bombana

Agha_sebasta
, Juli 06, 2025 WIB Last Updated 2025-07-06T09:54:29Z


reaksipublik.com, Jakarta || Pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara membawa angin harapan bagi para aktivis lingkungan dan mahasiswa. Harapan yang tak main-main: membongkar dugaan korupsi di sektor tambang, yang jejaknya ditengarai mengarah hingga ke lingkar keluarga inti orang nomor satu di provinsi itu.



Pada 4 Juli 2025, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerbitkan Surat Keputusan Nomor 352 dan 353/2025. Lewat keputusan itu, Abdul Qohar resmi menjabat sebagai Kajati Sultra, menggantikan pejabat sebelumnya. Qohar bukan orang sembarangan ia berasal dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), posisi strategis dalam membongkar perkara kakap.



Langkah ini disambut oleh kelompok pegiat lingkungan dan antikorupsi yang selama ini getol mengkritik aktivitas tambang di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana. Salah satunya, Arnol Ibnu Rasyid, Ketua Himpunan Pemuda 21 Nusantara (Hp21 Nusantara), yang menaruh harapan tinggi sekaligus tantangan keras bagi Kajati yang baru.



“Kami tidak butuh simbolik atau euforia semata. Kajati Sultra yang baru harus berani menyasar aktor utama di balik kerusakan lingkungan dan dugaan korupsi PT. Tonia Mitra Sejahtera (TMS),” ujar Arnol dalam keterangannya kepada media, Minggu (6/7).



Ia menuding praktik tambang yang dijalankan PT. TMS di Pulau Kabaena tak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merampas ruang hidup masyarakat pesisir. Lebih jauh, Arnol menyebut nama anak dan istri Gubernur Sultra sebagai pihak yang patut diperiksa.



“Pulau Kabaena itu masuk kategori pulau kecil. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi MA Nomor 57 dan 14, serta MK Nomor 35 aktivitas tambang di pulau kecil dilarang keras. Tapi kenyataannya, mereka malah berpesta di atas penderitaan rakyat,” tegas Arnol.



Pulau Kabaena, pulau kecil yang masuk wilayah administratif Bombana, sebenarnya dilindungi oleh sejumlah regulasi yang melarang eksploitasi tambang di pulau-pulau kecil dan wilayah pesisir. Namun fakta di lapangan berbicara lain, kawasan hutan Lindung dan pesisir rusak, debit air menurun, dan konflik horizontal di antara masyarakat mulai merebak.



PT. TMS, perusahaan yang disebut-sebut mengantongi izin tambang di pulau itu, menjadi sorotan lantaran dugaan keterlibatan elit politik lokal dalam jejaring bisnis mereka. 



“Ada kongsi kekuasaan di balik semua ini. Mulai dari penerbitan izin, pengabaian putusan hukum, sampai pembiaran oleh aparat penegak hukum,” lanjut arnol. 



Kajati Sultra sebelumnya dinilai tak cukup agresif menindak perkara-perkara korupsi pertambangan. Kini, Abdul Qohar dihadapkan pada tantangan moral dan institusional: membuktikan integritas lembaga yang dipimpinnya dan menuntaskan perkara yang sudah lama mandek di meja penyelidikan.



Penunjukan Qohar dipandang sebagai sinyal bahwa Kejaksaan Agung mulai memberi perhatian serius pada kasus-kasus yang melibatkan korporasi dan kekuasaan lokal. Namun, sejarah menunjukkan bahwa membongkar kejahatan lingkungan yang melibatkan elite daerah tak pernah mudah.



Hp21 Nusantara mendesak Kejaksaan untuk segera membuka penyelidikan secara menyeluruh terhadap PT. TMS, termasuk aliran dana dan pemegang saham yang diduga beririsan dengan keluarga Gubernur Sultra.



“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Kajati Sultra tidak bisa lagi berpura-pura buta. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi potensi kejahatan struktural yang menghancurkan generasi dan lingkungan,” pungkas Arnol.



Redaktur : Agha Sebasta 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bukan Sekadar Rotasi: Kajati Sultra Baru Didorong Bongkar Mafia Tambang di Bombana

Terkini

Iklan