Iklan

terkini

GPI MALUKU Dorong Pemkab SBT Bangun Pelabuhan Terpadu

, Mei 14, 2025 WIB Last Updated 2025-05-14T15:36:23Z
Foto: Mustakim Rumasukun. S. Si, Ketua Wilayah Gerakan Pemuda Islam Maluku.


AMBON - Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur Harus Mendorong Pelabuhan Terpadu Perikanan Indonesia Sejalan Dengan PP No. 27 Tahun 2021 Segera di SBT. 


Negara Membuat Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mengenai pelabuhan terpadu perikanan di Indonesia adalah PP No. 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan. PP ini mengatur berbagai aspek perikanan, termasuk kepelabuhanan perikanan. Peraturan lebih lanjut mengenai pelabuhan perikanan diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) No. 8 Tahun 2012 tentang Kepelabuhan Perikanan. 


Seram Bagian Timur (SBT) memiliki potensi hasil perikanan yang besar, Hasil Riset BRIN kategori Ikan No dua Terbaik Di Dunia.khususnya di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 715 (Laut Seram). Potensi ini meliputi berbagai jenis ikan, seperti pelagis besar, pelagis kecil, demersal, dan ikan karang, Karapu, serta potensi ikan hias. Untuk memaksimalkan potensi ini, diperlukan pengelolaan yang optimal, termasuk pelatihan pengolahan dan pemasaran produk perikanan Serta Pelabuhan Terpadu Perikanan. 


Sentral Pelabuhan Terpadu Perikanan Indonesia Di Maluku Hanya 1 yakni Pada Kabupaten Kepulawan Tanimbar (KKT) Nah Wilayah SBT,dan Banda Jika Didorong Maka Potensi Hasil Tangkap Ikan Melimpah dan Sistem Produksi Ikan Bisa Berpeluang Ekspor dan Mendatangi Investor. 


Apalagi Saat ini pemerintah Indonesia lagi membuat kerja sama ekspor ikan kepada pemerintah Jepang nah peluang ini harus dijemput dengan gerak cepat bangun Kabupaten Ita Wotu Nusa yang tercinta ini. 


Dinas Perikanan SBT harus kreatif dan inovatif jangan dituduh manipulasi Data Produksi. tuduhan itu menyusul jumlah produksi perikanan yang terbilang sangat besar namun tidak berdampak bagi perekonomian masyarakat setempat.


Padahal, hasil produksi perikanan selamaa tahun 2024 di kabupaten SBT mencapai 22.611.78 ton dengan nilai jual sebesar Rp. 338.462.350.000 tpi Lagi-Lagi tidak terlihat secara fakta dilapangan. 


Pelabuhan Perikanan Indonesia terpadu dibutuhkan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pengelolaan hasil perikanan, mendukung pertumbuhan ekonomi nelayan, dan memastikan keberlanjutan sumber daya perikanan. Pelabuhan ini menjadi pusat penanganan dan pemasaran ikan yang terintegrasi, menyediakan fasilitas seperti tempat pelelangan, cold storage, dan fasilitas penunjang lainnya.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • GPI MALUKU Dorong Pemkab SBT Bangun Pelabuhan Terpadu

Terkini

Iklan