Iklan

terkini

Tolak Militerisasi Penegakan Hukum: DPP Barak 106 Kritisi Pengerahan TNI untuk Pengamanan Kejaksaan

, Mei 14, 2025 WIB Last Updated 2025-05-14T15:29:53Z

FOTO: Edger Josua, Juru Bicara DPP Barak 106

JAKARTA - 14 Mei 2025, Dewan Pimpinan Pusat Barisan Rakyat 1 Juni (DPP Barak 106) menyatakan sikap kritis dan menolak keras pengerahan prajurit TNI untuk pengamanan institusi Kejaksaan di seluruh Indonesia. Langkah tersebut dinilai mencederai prinsip supremasi sipil dan memperlihatkan tren militerisasi dalam institusi penegakan hukum yang semakin mengkhawatirkan.


Kebijakan ini tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025, yang memerintahkan pengerahan personel TNI, 1 SST untuk setiap Kejati dan 1 regu untuk setiap Kejari, untuk melakukan pengamanan fisik. Pihak Kejaksaan Agung membenarkan adanya kerja sama ini dan menyebut bahwa pengamanan sedang berjalan di beberapa daerah.


"Pengerahan ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Tidak ada ancaman luar biasa yang membenarkan keterlibatan militer. Ini adalah bentuk pembajakan ruang sipil oleh kekuatan militer,” tegas Juru Bicara DPP Barak 106, Edger Josua 


Barak 106 menilai bahwa langkah ini bukan bagian Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dengan persetujuan presiden dan dalam kondisi darurat. Pengerahan untuk pengamanan Kantor Kejaksaan tidak memenuhi kriteria tersebut.


“Militer bukan alat pengamanan sipil. Ketika institusi penegakan hukum berlindung di balik senjata TNI, maka yang rusak bukan hanya logika hukum, tapi juga demokrasi kita,” tambah Edger.


DPP Barak 106 juga melihat pengerahan ini sebagai gejala perluasan peran militer yang sudah mulai terlihat melalui kerja sama TNI dalam Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) serta hasil revisi UU TNI yang telah dibahas di DPR. Dalam Satgas PKH, TNI juga ikut melakukan operasi di ranah sipil bersama Kejaksaan dan Polri dalam penertiban perkebunan sawit ilegal.


"Satgas PKH hanyalah pintu masuk. Kini TNI jaga kantor Kejaksaan. Besok? Bisa jadi militer mulai masuk ke pengawasan politik, ekonomi, bahkan sosial. Ini mengembalikan bayang-bayang dwifungsi ABRI,” ujar Edger Josua


DPP Barak 106 menyerukan kepada Presiden RI dan DPR untuk:

1. Mendesak Panglima TNI mencabut Telegram TR/442/2025 yang mengerahkan TNI untuk pengamanan Kejaksaan.

2. ⁠Mengembalikan tugas sebagaimana semestinya sesuai aturan yang berlaku

3. ⁠Mengevaluasi keterlibatan TNI dalam Satgas PKH dan memastikan peran militer dibatasi hanya pada urusan pertahanan negara.


Dalam demokrasi, penegakan hukum harus bebas dari intervensi kekuatan militer. Ketika lembaga-lembaga sipil mulai disandarkan pada militer untuk menjaga "keamanan", maka yang dipertaruhkan bukan hanya kedaulatan sipil, tapi juga hak-hak warga negara yang bisa dikekang atas nama stabilitas.


"Negara ini bukan sedang menghadapi perang. Tapi jika terus dibiarkan, kebijakan seperti ini bisa membuat rakyat merasa seperti hidup di barak militer raksasa,” pungkas Edger


DPP Barak 106 menyerukan seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersatu, mengawasi, dan melawan segala bentuk militerisasi dalam ranah sipil. Supremasi sipil adalah benteng terakhir demokrasi.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tolak Militerisasi Penegakan Hukum: DPP Barak 106 Kritisi Pengerahan TNI untuk Pengamanan Kejaksaan

Terkini

Iklan