Iklan

terkini

Alih fungsi lahan dan iIlegal Logging Pembabatan Pohon di kawasan Hutan Lindung Gunung Halimun Salak

, Mei 14, 2025 WIB Last Updated 2025-05-15T16:19:46Z

Foto: Pembabatan Pohon di kawasan Hutan Lindung Gunung Halimun Salakyang berada di Desa Cidahu, Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi Jawa Barat. 

SUKABUMI - Isu dugaan alih fungsi lahan dan illegal logging pembabatan pohon terjadi di dekat kawasan hutan lindung Gunung Halimun Salak, yang berada di Desa Cidahu, Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi Jawa Barat. 


Ribuan batang pohon yang sebelumnya tumbuh di kawasan tersebut, saat ini mulai terlihat gundul akibat ulah sekelompok masyarakat yang mengklaim memiliki izin hak pengelolaan atas lahan tersebut.


Dari hasil penelusuran di lapangan, bahwa permasalahan tersebut awalnya muncul dari oknum berinisial “R” yang mengklaim memiliki surat pengelolaan atas lahan di kawasan Gunung Halimun Salak seluas lebih dari 70 hektar. 


Dimana surat tersebut merupakan surat kepercayaan dari Bupati Sukabumi yang dikeluarkan pada tahun 2017 untuk Kepala Desa Cidahu yang menjabat saat itu, namun surat tersebut sudah habis masa berlakunya dan tidak pernah diserahkan ke Kepala Desa.


Seiring perjalanannya, aktivitas pengelolaan lahan tersebut tetap dilakukan, dimana “R” mendapat support dana dari pengusaha lokal berinisial “B” yang dikenal dekat dengan Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas. Sampai saat ini, penebangan pohon di lokasi masih terus berlangsung, yang sebagiannya untuk pembangunan cottage-cottage milik pribadi, dengan luasan areal garapan yang diindikasi sudah melebihi dari 70 hektar.


Sementara itu, salah seorang aktivis Pemerhati lingkungan Sukabumi Hijau, Anggi Fauzi turut menyoroti adanya penggunaan lahan di kawasan tersebut yang digunakan untuk pembangunan villa dan bangunan. 


Pembangunan yang tidak sesuai aturan sering kali menjadi dalih untuk melakukan illegal logging, sehingga tidak hanya berdampak pada kerusakan lahan, namun juga mengancam habitat satwa, mempercepat perubahan iklim, dan meningkatkan risiko bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.


"Terlebih beberapa bulan kebelakang kita ketahui bersama bahwa di daerah rendah seperti Pelabuhan Ratu terjadi banjir yang memang salah satu akibat dari banjir itu adalah di hulunya sangat masif alihfungsi lahan," ungkap Anggi.


"Ini juga rawan terjadi konflik horizontal juga di bawah di masyarakat, tidak sedikit akibat alih fungsi lahan berujung pada korban jiwa," kata Anggi.


Ia pun mendorong Pemerintah untuk menjaga dan mengawasi atas dugaan pelanggaran, pengawasan penggunaan izin, serta memastikan bahwa pembangunan tidak merusak lingkungan. 


"Pemerintah dalam hal ini Bupati Sukabumi juga harus tegas mengambil langkah dan memberikan sanksi seberat-beratnya pada pengusaha atau oknum yang melakukan alih fungsi lahan ini tanpa memperhatikan faktor lingkungan alam, mau sampaikapan alih fungsi terus dibiarkan," tutupnya.


Terkait benar atau tidaknya tindakan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang terlibat, tentunya permasalahan ini tetap perlu menjadi perhatian aparatur terkait dengan eksploitasi alam yang dilakukan, mengingat bencana alam di wilayah Sukabumi termasuk paling tinggi di Indonesia.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Alih fungsi lahan dan iIlegal Logging Pembabatan Pohon di kawasan Hutan Lindung Gunung Halimun Salak

Terkini

Iklan