REAKSIPUBLIK.COM - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam empat organisasi diantaranya Pergarakan Mahasiswa Islam Indonesia Jakarta Barat (PMII) Himpunan Mahasiswa Islam Jakarta Barat (HMI) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Jakarta Barat (GMNI) Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Jakarta Barat (PMKRI) Gelar Aksi didepan Kementerian Ketenagakerjaan RI pada sabtu 26/02/2022
Sebelumnya, Pada tanggal 21 Febuari 2022 Bapak Presiden Joko Widodo mendadak untuk merivisi PERMENAKER NO 2 TAHUN 2022. Presiden memerintahkan agar persyaratan dan tata cara JHT disederhanakan dan dipermudah.
Namun sebelum disahkannya PERMENAKER NO 2 TAHUN 2022 ini telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo. Maka dari itu bertolak berlakang pada pernyataannya pada tanggal 21 Febuari 2022.
Lantas melihat kondisi Pemerintahan seperti ini dapat dinilai bahwasannya sengaja untuk mengelabui masyarakat melalui instruksi revisi PERMENAKER NO TAHUN 2022.
Hal itu, Achmad Fhacruddin menekankan bahwa Rezim Jokowi-Maruf jangan tunduk atas kuasa para investor. Ia menilai, apabila pemerintah tetap seperti ini, bukan tidak mungkin masyarakat kelas bawah makin terperosok ke jurang kemiskinan.
“Kesenjangan sosial makin terlihat di saat kondisi pandemi seperti sekarang, jangan sampai aturan pemerintah malah membuat gejolak di masyarakat”. Tegas Achmad Fhacruddin Ketua PMII Jakarta Barat.
Dalam tuntutan aksi yang mereka bawa di didepan kemenaker diantaranya.
Kesat, Mencabut PERMENAKER NO 2 TAHUN 2022
Kedua, Berlakukan Kembali PERMENAKER NO 19 TAHUN 2015
Ketiga, Menuntut Transparansi Anggaran BPJS KETENAGAKERJAAN
Keempat, Libatkan semua elemen dalam penyusunan PERMENAKER
Kelima, Meminta keberpihakan Presiden kepada masyarakat
Mereka menilai, Seharusnya jika Kementerian Ketenagakerjaan RI ingin mengeluarkan permenaker terbaru harus benar benar menimbang kesejahteraan masyarakat atau kaum buruh dan pekerja itu sendiri, karena pemerintah selalu mengepentingkan kemslahatan mereka bukan masyarakat.
Pasalnya, Jaminan Hari Tua (JHT) ini merupakan hak pekerja yang setiap bulannya melakukan iuran para pekerja dan nantinya akan dikembalikan untuk kebutuhan para pekerja ketika mereka pensiun atau terkena dampak PHK. Dan Pemerintah harus mencabut PERMENAKER NO 2 TAHUN 2022 karena merujuk UU CIPTA KERJA, dengan adanya keputusan MK NO 9/PUU-XVIII/2020 telah membatalkan UU CIPTA KERJA.
Putusan MK berisi UU CIPTA KERJA inkonstitusional, Tidak boleh ada aturan teknis yang merujuk pada UU CIPTA KERJA setelah putusan MK ini dikeluarkan.