Iklan

terkini

IPMKU Jakarta Desak Kejagung Tetapkan 5 Komisioner KPU Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Pilkada Rp1,7 Miliar

Agha_sebasta
, September 26, 2025 WIB Last Updated 2025-09-26T08:20:10Z

Jakarta, reaksipublik.com || Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Pemuda Mahasiswa Konawe Utara (IPMKU) Jakarta menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), menuntut pengusutan tuntas dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada 2023–2024 senilai Rp1,7 miliar di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.


Desakan ini mencuat seiring munculnya dugaan penyelewengan dana hibah yang bersumber dari Pemerintah Daerah Konawe Utara untuk penyelenggaraan Pilkada serentak. 


Penanggung jawab aksi, Pandi Bastian, menyampaikan bahwa kasus ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena menyangkut integritas lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.


"Kami meminta Kejaksaan Agung untuk bertindak tegas dan segera menetapkan lima komisioner KPU Konawe Utara sebagai tersangka. Jangan ada pembiaran dalam kasus ini karena menyangkut uang negara dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi," tegas Pandi dalam pernyataan resminya di Jakarta, Jumat (26/9/2025).


Pandi juga menilai lambannya penanganan kasus ini dapat menimbulkan kecurigaan bahwa ada upaya melindungi pihak-pihak tertentu. Ia menekankan bahwa pengawasan terhadap penggunaan dana hibah pemilu harus dilakukan secara ketat agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.


"Dana hibah untuk Pilkada seharusnya digunakan sepenuhnya untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pesta demokrasi, bukan malah disalahgunakan," tambahnya.


Sementara itu, Egit Setiawan, salah satu penanggung jawab aksi, menegaskan bahwa mahasiswa asal Konawe Utara yang tergabung dalam IPMKU akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia bahkan menyatakan siap menggelar aksi lanjutan apabila Kejaksaan Agung tidak segera mengambil langkah hukum yang konkret.


"Kami berkomitmen untuk terus mendesak aparat penegak hukum agar tidak ragu menuntaskan kasus yang diduga merugikan keuangan negara ini," ujar Egit.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Utara maupun Kejaksaan Agung RI belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan tersebut.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • IPMKU Jakarta Desak Kejagung Tetapkan 5 Komisioner KPU Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Pilkada Rp1,7 Miliar

Terkini

Iklan