Iklan

terkini

Proses Pencarian PIP SDN 1 Mokaleleo Bermasalah: Rekening Dikuasai Sekolah, Polisi Di Desak Serius Menindak

Agha_sebasta
, September 30, 2025 WIB Last Updated 2025-10-01T03:44:03Z


Konawe, reaksipublik.com|| Sengkarut dugaan pelanggaran dalam pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Mokaleleo, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, kian tanpa kejelasan. Orang tua murid menuding ada praktik pemotongan dan penguasaan rekening bantuan oleh pihak sekolah melalui operator.


Sejumlah orang tua mengaku buku rekening PIP milik anak mereka mencatat pencairan dana lebih dari sekali. Namun, bantuan yang benar-benar mereka terima hanya sekali dan ada yang tidak sama sekali, itupun melalui perantaraan operator sekolah.


Dugaan penyalahgunaan dana ini kini ditangani Polres Konawe. Pada 22 September lalu, kepolisian memfasilitasi pertemuan antara wali murid, pihak sekolah, dan operator. Dari forum itu, polisi disebut hanya memberi dua opsi: “mengikhlaskan atau ganti rugi.” Para orang tua kontan memilih penggantian.


Atas dasar itu, wali murid diminta mencetak rekening koran di bank sebagai bahan verifikasi data oleh penyidik. Namun, hampir sepekan setelah rekening koran dicetak, pihak kepolisian tak kunjung menjemput berkas dan menindaklanjuti.


“Dana PIP itu sifatnya bantuan, sepeser pun tidak boleh dipotong. Apalagi rekening justru dipegang pihak sekolah. Itu jelas menyalahi aturan,” ujar Warni, salah seorang wali murid (nama samaran), kepada media ini, Rabu, 1 Oktober 2025. 


Ia menambahkan, lambannya penanganan justru menimbulkan dugaan ada upaya perlindungan terhadap oknum operator dan pihak sekolah.


Program Indonesia Pintar diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016. Regulasi itu menegaskan bahwa dana PIP ditransfer langsung ke rekening siswa penerima dan tidak boleh dipotong oleh pihak manapun. Sekolah hanya berperan membantu kelancaran administrasi, bukan menguasai rekening atau menarik dana.


Praktik pemotongan atau penguasaan dana dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Pasal 372 KUHP menyebut penggelapan sebagai perbuatan melawan hukum, dan Pasal 374 KUHP memperberat ancaman bila dilakukan dalam jabatan. 


Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang demi keuntungan pribadi, hal itu juga berpotensi dijerat UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Lambannya aparat menindaklanjuti laporan membuat orang tua semakin curiga. 


“Kami sudah persiapkan rekening koran yang diminta, tapi polisi tidak kunjung menjemput, janji penjemputan hari minggu, ini sudah hari selasa. Kalau dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk bagi pengelolaan bantuan pendidikan,” kata Warni.


Kasus di SDN 1 Mokaleleo membuka borok sistem pencairan PIP di daerah. Padahal, program yang digagas pemerintah pusat sejak 2014 itu dimaksudkan untuk membantu anak-anak dari keluarga miskin agar tetap bersekolah.


Polisi di desak untuk serius menangani permasalahan ini, orang tua murid berharap kasus ini dapat segera diusut dan menghadirkan solusi terhadap hak orang murid dan orang tua. 


Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak Polres dan Kadis Pendidikan Konawe.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Proses Pencarian PIP SDN 1 Mokaleleo Bermasalah: Rekening Dikuasai Sekolah, Polisi Di Desak Serius Menindak

Terkini

Iklan