![]() |
Foto: Muhamad Aswan Kelian, seorang aktivis Maluku yang mewakili mitra tanah di Kecamatan Seram Utara, Kec. Seram Utara Timur Kobi dan Seram Utara Timur Seti |
JAKARTA – Muhamad Aswan Kelian, seorang aktivis Maluku yang mewakili mitra tanah di Kecamatan Seram Utara, Kec. Seram Utara Timur Kobi dan Seram Utara Timur Seti, akan menyampaikan laporan kepada Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) terkait dugaan penggelapan dana yang melibatkan Al Hidayat Wadjo, mantan HRD PT. Nusa Ina Group. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk membayar hak-hak mitra tanah masyarakat setempat.
Menurut Kelian, dana yang seharusnya menjadi hak para mitra dan dibayarkan langsung kepada mereka, diduga dialihkan untuk kepentingan lain yang tidak sesuai dengan perjanjian. "Kami memiliki bukti yang cukup untuk mendukung laporan ini. Kami berharap Mabes Polri segera menindaklanjuti dan membawa pelaku ke pengadilan," tegasnya kepada media.
Kasus ini mencuat setelah adanya keluhan dari masyarakat terkait hak-hak mereka dalam pemanfaatan lahan oleh PT. Nusa Ina Group yang belum terpenuhi. Investigasi internal yang dilakukan oleh masyarakat mengindikasikan adanya penyimpangan dalam penyaluran dana tersebut.
Kelian menyoroti posisi Al Hidayat Wadjo yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Maluku dari Partai PDI-Perjuangan. Ia menilai bahwa Wadjo terkesan mengabaikan nasib masyarakat, padahal sebagai mantan HRD PT. Nusa Ina Group, ia memiliki tanggung jawab terkait pembayaran hak mitra tanah di Kecamatan Seram Utara, Seram Utara Timur Kobi dan Timur Seti.
Aswan Kelian mendesak PDI-Perjuangan untuk mengambil tindakan tegas dengan memecat Al Hidayat Wadjo dari Anggota DPRD Provinsi Maluku dan partai. "Keterlibatan Al Hidayat Wadjo sebagai mantan HRD di PT. Nusa Ina Group dalam dugaan penggelapan dana merupakan tindakan yang merugikan masyarakat," tegasnya.
Aswan Kelian menambahkan bahwa pihaknya akan membawa masalah ini ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-Perjuangan untuk memastikan tindakan tegas diambil dan hak-hak mitra tanah masyarakat Kecamatan Seram Utara, Seram Utara Timur Kobi dan Timur Seti, untuk segera diselesaikan pembayarannya oleh Al Hidayat Wadjo yang merupakan mantan HRD di PT. Nusa Ina Group.
"Kami akan minta ke DPP-PDI-P untuk mengambil langkah tegas terhadap Al Hidayat Wadjo untuk segera membayar semua hak-hak Mitra Tanah Masyarakat Kecamatan Seram Utara, Seram Utara Timur Kobi dan Timur Seti." Tutupnya.