![]() |
| Foto: Jaringan Aktivis Pemerhati Tambang Indonesia (JAPTI) |
JAKARTA — Jaringan Aktivis Pemerhati Tambang Indonesia (JAPTI) bersiap melanjutkan aksi Jilid II pada Senin, 12 Oktober 226 dengan memperluas desakan kepada PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) selaku perusahaan induk yang memiliki kepentingan pengendalian dalam grup Star Energy Geothermal. JAPTI menuntut keterbukaan tata kelola, evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan dampak sosial dan lingkungan, serta penjelasan mengenai mekanisme pengawasan induk perusahaan terhadap kegiatan usaha panas bumi.
JAPTI menilai, ekspansi bisnis energi terbarukan harus diikuti standar pertanggungjawaban yang dapat diuji publik. Keberhasilan perusahaan tidak cukup diukur dari kapasitas pembangkit, pertumbuhan bisnis, maupun kontribusinya terhadap transisi energi. Perusahaan juga perlu menunjukkan bagaimana keluhan masyarakat ditangani, bagaimana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dijalankan, dan bagaimana dampak kegiatan operasional dikelola serta diawasi.
Koordinator Aksi JAPTI, Dedy Kurniawan, menyampaikan bahwa aksi Jilid II akan mendorong pertanggungjawaban tidak hanya pada tingkat operasional, tetapi juga pada tingkat manajemen grup.
“Kami ingin menegaskan bahwa persoalan energi terbarukan tidak boleh hanya dibahas dari sisi investasi dan kapasitas produksi. Publik juga berhak mengetahui bagaimana perusahaan mengelola dampak sosial dan lingkungan, bagaimana CSR dilaksanakan, serta bagaimana keluhan masyarakat ditangani. Karena itu, kami mendesak BREN menjelaskan mekanisme pengawasan terhadap Star Energy Geothermal secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.” Tegas Dedy, selaku Koordinator Aksi.
Dedy menegaskan bahwa JAPTI akan meminta penjelasan mengenai hubungan antara komitmen keberlanjutan yang dilaporkan perusahaan dengan kondisi nyata masyarakat di sekitar wilayah operasional.
“Jika laporan perusahaan menyatakan bahwa pengaduan masyarakat telah diselesaikan, kami ingin mengetahui bagaimana penyelesaiannya dilakukan, apa indikator keberhasilannya, dan bagaimana masyarakat dapat memastikan bahwa persoalan tersebut benar-benar ditangani. Kami tidak ingin membuat tuduhan tanpa bukti. Yang kami tuntut adalah transparansi, pemeriksaan yang objektif, dan jawaban yang dapat diverifikasi.”
Menurut JAPTI, induk perusahaan perlu memastikan adanya sistem pengawasan yang efektif, standar penanganan keluhan yang konsisten, serta mekanisme evaluasi sosial-lingkungan yang tidak berhenti pada pemenuhan administrasi.
Dalam Aksi Jilid II mendatang, JAPTI mendesak BREN menjelaskan kebijakan dan mekanisme pengawasan terhadap entitas Star Energy Geothermal, termasuk bagaimana manajemen grup mengevaluasi risiko sosial-lingkungan, menindaklanjuti pengaduan masyarakat, serta memastikan kewajiban setiap entitas usaha dijalankan sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, JAPTI meminta perusahaan menjelaskan perencanaan, realisasi, penerima manfaat, dan evaluasi program CSR di setiap wilayah operasi. Masyarakat perlu memperoleh ruang untuk menyampaikan kebutuhan dan menilai manfaat program secara bermakna.
Dan yang terakhir, mendesak evaluasi berbasis bukti atas setiap pengaduan mengenai lingkungan, keselamatan, infrastruktur, dan dampak kegiatan operasional. Apabila ditemukan pelanggaran atau kerugian yang menjadi tanggung jawab perusahaan, JAPTI menuntut tindakan korektif, pemulihan, dan pemenuhan kewajiban sesuai hukum.


