![]() |
| Foto: Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam HMI MPO Cabang Jakarta Raya |
JAKARTA — Temuan Ombudsman Republik Indonesia terkait kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong kembali menjadi perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial.
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Jakarta Raya menilai persoalan tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka pengawasan pelayanan publik, akuntabilitas kelembagaan, serta prinsip kesetaraan dalam sistem pemasyarakatan.
HMI MPO Jakarta Raya meminta publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan bahwa persoalan yang ditemukan pada satu lembaga pemasyarakatan merupakan gambaran kondisi seluruh lapas di Indonesia.
Ketua HMI MPO Jakarta Raya, Jufri, mengatakan temuan di Lapas Kelas IIA Cibinong tetap harus ditindaklanjuti secara serius apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan.
“Apabila benar terdapat fasilitas khusus yang diberikan secara ilegal, terlebih jika terdapat indikasi transaksi, hubungan kepentingan, atau penyalahgunaan kewenangan, maka persoalan tersebut harus diperiksa secara menyeluruh berdasarkan bukti dan ketentuan hukum,” ujar Jufri.
Menurutnya, proses pemeriksaan harus mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, serta due process. Dengan demikian, setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Jufri mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menarik kesimpulan dari sebuah temuan. Ia menilai secara akademis, temuan pada satu unit organisasi tidak dapat secara otomatis dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa persoalan serupa terjadi di seluruh lembaga pemasyarakatan.
“Secara akademis, kita harus membedakan antara temuan pada satu unit dengan kesimpulan mengenai keseluruhan sistem. Satu kasus dapat menjadi indikator perlunya evaluasi, tetapi tidak otomatis membuktikan bahwa persoalan yang sama terjadi di seluruh lapas,” jelasnya.
HMI MPO Jakarta Raya juga menilai keberadaan Ombudsman RI memiliki peran strategis dalam memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai standar, prinsip akuntabilitas, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, temuan pengawasan dinilai perlu diikuti dengan langkah korektif yang terukur. Evaluasi tidak semestinya berhenti pada publikasi temuan, tetapi harus menghasilkan perbaikan tata kelola yang dapat mencegah persoalan serupa kembali terjadi.
“Tujuan akhir pengawasan seharusnya bukan sekadar menemukan kesalahan, tetapi memastikan kesalahan dikoreksi, pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban, dan sistem diperbaiki agar persoalan yang sama tidak berulang,” kata Jufri.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap lembaga pemasyarakatan merupakan bagian penting dari upaya menjaga kualitas pelayanan publik. Namun, proses tersebut harus tetap berbasis bukti dan tidak membangun stigma terhadap seluruh institusi pemasyarakatan hanya berdasarkan persoalan yang terjadi pada satu unit.
HMI MPO Jakarta Raya mendorong seluruh pihak terkait untuk menjadikan persoalan di Lapas Kelas IIA Cibinong sebagai momentum memperkuat pengawasan, meningkatkan transparansi, serta memperbaiki tata kelola pemasyarakatan secara berkelanjutan.


