Iklan

terkini

KLMPH Sultra Desak Kejagung Usut Pihak di Balik Dugaan Korupsi PT CNI

Admin JF
, September 30, 2026 WIB Last Updated 2026-09-30T10:15:45Z

JAKARTA - Koalisi Lembaga Mahasiswa Peduli Hukum (KLMPH) Sulawesi Tenggara (Sultra) Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta, Rabu (30/9/2026).


Dalam aksi tersebut, massa mendesak Kejagung memanggil dan memeriksa Direktur Utama (Dirut) serta beneficial owner atau penerima manfaat PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.


Koordinator aksi, Ismail, mengatakan desakan itu disampaikan setelah Kejagung menetapkan PT CNI sebagai tersangka korporasi bersama sejumlah tersangka perorangan dalam perkara tersebut.


"Kerugian negara telah nyata adanya berarti ada kejahatan. Pertanggungjawaban pidana harus ditegakkan," ujar Ismail dalam pernyataannya saat aksi.


Menurut Ismail, penetapan PT CNI sebagai tersangka korporasi perlu diikuti dengan pendalaman terhadap pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan di perusahaan.


Ia menilai penyidik perlu menelusuri pihak yang berada di balik aktivitas korporasi tersebut, termasuk jajaran pimpinan dan pihak yang disebut massa aksi sebagai penerima manfaat.

"Panggil dan periksa Direktur Utama dan oknum inisial DS dan CSC yang juga sebagai pemilik CNI Group yang tidak lain adalah dua bersaudara," kata Ismail.


Ismail menegaskan desakan tersebut merupakan bagian dari tuntutan massa aksi agar proses penyidikan tidak berhenti pada pertanggungjawaban korporasi.


"Mereka harus memastikan pelaku utama di balik skandal korupsi tersebut. Jangan hanya menyasar ranting, tetapi harus menyasar akar dan batangnya," ujarnya.


Perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel PT CNI sendiri telah memasuki tahap penyidikan Kejagung. Penyidik sebelumnya menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari PT CNI sebesar Rp401.653.737.469,69.


Uang tersebut diserahkan pada 28 Agustus 2026 dan kemudian dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Berdasarkan keterangan resmi Kejagung, nilai kerugian tersebut merupakan hasil penghitungan BPKP.


Kejagung juga telah menegaskan bahwa pengembalian uang tersebut tidak menghentikan proses pidana. Penyidikan tetap berjalan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi dalam tata kelola pertambangan dan ekspor nikel PT CNI.


Dalam perkembangannya, pada 25 September 2026 Kejagung menetapkan PT CNI sebagai tersangka korporasi bersama empat orang. Mereka antara lain BS, mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017–2018; NRH, mantan Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012–2019; serta MHI, mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulawesi Tenggara periode 2017–2019. Satu tersangka lainnya saat itu belum memenuhi panggilan penyidik.


Sehari setelah penetapan tersebut, Kejagung mengamankan MTP, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013–2017, yang menjadi tersangka kelima. MTP sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik dan kemudian diamankan di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, pada 26 September 2026.


Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Kejagung, dugaan pelanggaran terjadi pada kegiatan ekspor nikel PT CNI di Sulawesi Tenggara pada 2017–2019. Penyidik menyebut perusahaan diduga melakukan ekspor tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).


Kejagung juga menyebut adanya dugaan penerbitan dokumen hasil uji kadar nikel yang tidak sesuai keadaan sebenarnya. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk kegiatan ekspor. Penyidik juga menduga terdapat proses pengurusan dokumen ekspor dan RKAB yang dilakukan secara melawan hukum.


Dalam proses penyidikan, Kejagung telah memeriksa 116 saksi dan tiga ahli serta menyita 143 dokumen. Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi di Sulawesi Tenggara, Jakarta, dan Sulawesi Selatan.


Atas perkembangan tersebut, KLMPH Sultra meminta Kejagung memperluas pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan pengambilan keputusan maupun manfaat ekonomi dari kegiatan yang sedang disidik.


Massa aksi juga meminta agar penyidik tidak berhenti pada penetapan tersangka korporasi dan pejabat yang telah diumumkan, tetapi menelusuri seluruh pihak yang berdasarkan alat bukti memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.


"Kalau memang ada pihak lain yang terlibat, siapa pun orangnya harus diperiksa berdasarkan alat bukti. Jangan ada yang kebal hukum," tegas Ismail.


KLMPH Sultra menyatakan akan terus mengawal proses penanganan perkara tersebut dan meminta Kejagung menyampaikan perkembangan penyidikan secara transparan kepada publik.


Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak yang disebut dalam tuntutan massa aksi terkait desakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama maupun pihak berinisial DS dan CSC.


Adapun status hukum seseorang dalam perkara ini tetap harus didasarkan pada alat bukti dan keputusan penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • KLMPH Sultra Desak Kejagung Usut Pihak di Balik Dugaan Korupsi PT CNI

Terkini