![]() |
| Foto:Permahi Jakarta Timur Bersama Dosen HTN Sampaikan Aspirasi Ke DPD Ri. |
JAKARTA, 6 November 2026 – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Jakarta Timur bersama DR Teguh Satya Bhakti S.H., M.H dan Tim Hukum Penyelamat Konstitusi dan Demokrasi menyampaikan aspirasi serta permohonan resmi kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Permohonan tersebut berkaitan dengan perkembangan persoalan ketatanegaraan pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 yang dinilai memiliki implikasi terhadap persoalan persyaratan dan keabsahan administrasi pencalonan Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka.
Melalui permohonan tersebut, DPD RI didorong untuk mengambil langkah kelembagaan dengan memprakarsai usulan penyelenggaraan Sidang Istimewa atau Sidang Paripurna Khusus MPR RI guna membahas persoalan tersebut melalui mekanisme ketatanegaraan yang berlaku.
Ketua Dewan Pembina DPC PERMAHI Jakarta Timur, Teguh Satya Bhakti, yang juga merupakan Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab akademis, etis, dan konstitusional dalam mengawal pelaksanaan norma-norma konstitusi.
Menurutnya, persoalan ini tidak boleh semata-mata dipandang sebagai dinamika politik, melainkan harus ditempatkan dalam kerangka penegakan konstitusi dan mekanisme pertanggungjawaban pejabat negara.
Teguh juga menyoroti adanya kebuntuan politik di DPR RI akibat fragmentasi koalisi partai politik yang dinilai berdampak terhadap tidak optimalnya pelaksanaan fungsi pengawasan dan mekanisme pemakzulan sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI Tahun 1945.
“DPD RI sebagai kamar independen yang mewakili aspirasi daerah harus mengambil peran sebagai katup pengaman konstitusi. DPD RI berwenang secara mandiri menggunakan hak inisiatifnya untuk menyampaikan usulan tindakan administrasi pemerintahan kepada MPR RI guna segera menyelenggarakan Sidang Istimewa demi menyelamatkan negara dari krisis konstitusional,” tegas Teguh.
Ia menambahkan bahwa upaya tersebut harus tetap ditempuh melalui koridor hukum dan kewenangan konstitusional masing-masing lembaga negara, sehingga tidak menimbulkan preseden buruk dalam praktik ketatanegaraan Indonesia.
Sementara itu, Ketua DPC PERMAHI Jakarta Timur, Reinnel Lailossa, menyampaikan bahwa keterlibatan PERMAHI Jakarta Timur merupakan bentuk tanggung jawab mahasiswa hukum dalam mengawal konstitusi dan memastikan setiap persoalan ketatanegaraan mendapatkan perhatian serius dari lembaga negara.
“Kami hadir bukan untuk membawa kepentingan politik praktis, melainkan untuk menyampaikan aspirasi konstitusional. Setiap putusan lembaga peradilan yang memiliki implikasi terhadap kehidupan ketatanegaraan harus mendapatkan perhatian serius. Jangan sampai persoalan hukum dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan tindak lanjut dari lembaga negara yang memiliki kewenangan,” tegas Reinnel.
Ia juga menegaskan bahwa DPD RI sebagai bagian dari keanggotaan MPR RI memiliki ruang kelembagaan untuk menerima, menampung, dan memperjuangkan aspirasi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Sekretaris DPC PERMAHI Jakarta Timur, Sahlan Alkatiri, menegaskan bahwa pihaknya berharap permohonan tersebut tidak berhenti sebatas penerimaan administrasi, tetapi benar-benar ditindaklanjuti melalui mekanisme kelembagaan.
“Kami meminta DPD RI tidak hanya menerima surat dan aspirasi yang disampaikan. Harus ada tindak lanjut yang jelas, termasuk mendorong agar usulan penyelenggaraan Sidang Istimewa atau Sidang Paripurna Khusus MPR RI dapat diproses sesuai mekanisme konstitusional. PERMAHI Jakarta Timur siap mengawal proses ini sampai terdapat kejelasan dari lembaga negara terkait,” ujar Sahlan.
Sahlan turut menegaskan bahwa apabila tidak terdapat kejelasan mengenai tindak lanjut permohonan tersebut, PERMAHI Jakarta Timur siap kembali mendatangi Gedung DPD RI untuk menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi secara damai dan konstitusional.
“Jika tidak ada kejelasan dan tindak lanjut yang konkret, kami tidak akan berhenti. Kami siap kembali mendatangi Gedung DPD RI untuk menyampaikan aspirasi melalui aksi sebagai bentuk kontrol publik. Ini merupakan tanggung jawab moral mahasiswa hukum dalam mengawal jalannya konstitusi dan memastikan aspirasi masyarakat tidak diabaikan,” tambahnya.
DPC PERMAHI Jakarta Timur bersama Tim Hukum Penyelamat Konstitusi dan Demokrasi menegaskan bahwa penyampaian aspirasi ini merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam kehidupan bernegara. Prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan UUD NRI Tahun 1945 harus menjadi landasan utama dalam setiap proses pengambilan keputusan kenegaraan.
Dalam permohonan tersebut, terdapat beberapa poin utama yang disampaikan kepada Pimpinan DPD RI, di antaranya:
1. Meminta DPD RI menerima dan menindaklanjuti permohonan serta aspirasi ketatanegaraan yang disampaikan oleh pemohon.
2. Meminta DPD RI menerbitkan rekomendasi atau keputusan kelembagaan untuk membawa aspirasi tersebut ke dalam mekanisme Sidang Paripurna DPD RI.
3. Meminta DPD RI mengajukan usulan resmi dan memprakarsai penyelenggaraan Sidang Istimewa atau Sidang Paripurna Khusus MPR RI untuk membahas implikasi ketatanegaraan dari kedua putusan tersebut, termasuk persoalan keabsahan pelantikan dan pemberhentian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sesuai mekanisme konstitusi.
DPC PERMAHI JAKARTA TIMUR
