![]() |
KAJI-INDONESIA menilai persoalan dugaan transaksi aset desa tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum. Menurut mereka, proses pemeriksaan tidak boleh berhenti pada informasi yang berkembang di ruang publik, tetapi harus dilakukan dengan menelusuri dokumen dan seluruh rangkaian transaksi.
Mereka meminta Mabes Polri memeriksa dasar hukum transaksi, status dan dokumen tanah, proses persetujuan, pihak-pihak yang terlibat, hingga kemungkinan adanya pihak yang memperoleh manfaat dari transaksi tersebut.
Koordinator Aksi KAJI-INDONESIA, Akbar Rasyid, menegaskan bahwa aksi Jilid II merupakan bentuk keseriusan pihaknya dalam mengawal persoalan tersebut.
“Kami tidak akan berhenti. KAJI-INDONESIA akan terus mendatangi Mabes Polri sampai dugaan transaksi Tanah Kas Desa Morombo Pantai diperiksa secara menyeluruh. Jika ditemukan unsur pidana, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu,” tegas Akbar Rasyid.
Selain dugaan transaksi Tanah Kas Desa, KAJI-INDONESIA juga meminta Mabes Polri menelusuri informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum jenderal polisi yang disebut-sebut menjadi backing dalam persoalan tersebut.
Akbar menegaskan, informasi tersebut harus diuji berdasarkan bukti dan tidak boleh dibiarkan menjadi rumor tanpa kejelasan.
“Kami meminta dugaan adanya oknum jenderal polisi sebagai backing dibongkar secara transparan. Periksa kebenarannya, telusuri berdasarkan bukti, dan sampaikan hasilnya kepada publik. Jika tidak terbukti, sampaikan secara terbuka. Jika terbukti, jangan ada kekebalan hukum,” ujar Akbar.
KAJI-INDONESIA menekankan bahwa permintaan pemeriksaan tersebut bukan untuk menyimpulkan keterlibatan pihak tertentu. Mereka meminta informasi yang berkembang diverifikasi melalui mekanisme hukum yang profesional dan objektif.
KAJI-INDONESIA juga mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan pemeriksaan terhadap status Tanah Kas Desa Morombo Pantai.
Pemeriksaan tersebut diharapkan mencakup alas hak, riwayat tanah, status kepemilikan atau penguasaan, dokumen pertanahan, serta proses pengalihan apabila memang terdapat transaksi atas aset desa tersebut.
Menurut KAJI-INDONESIA, langkah tersebut penting untuk memastikan apakah seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak merugikan kepentingan masyarakat Desa Morombo Pantai.
Selain persoalan Tanah Kas Desa, KAJI-INDONESIA kembali menyoroti dugaan penggunaan jalan umum sebagai jalur hauling PT KNN.
Penggunaan jalan tersebut disebut berdampak terhadap kondisi jalan dan berpotensi mengganggu kenyamanan serta keselamatan masyarakat yang melintas.
KAJI-INDONESIA meminta persoalan tersebut turut diverifikasi oleh instansi terkait untuk memastikan apakah penggunaan jalan umum tersebut telah memiliki dasar dan izin yang sesuai.
Akbar Rasyid menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut dan tidak akan berhenti pada aksi Jilid II.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai terdapat proses hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Akbar.
KAJI-INDONESIA menegaskan seluruh dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan alat bukti yang sah. Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam tuntutan aksi belum memberikan keterangan terkait tudingan tersebut.


