![]() |
Meski telah berstatus tersangka, AT dan Kuasa Direkturnya belum juga ditahan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Mabes Polri.
Kondisi tersebut menuai kritik dari Forum Komunikasi Mahasiswa Hukum Indonesia (FKMH Indonesia). Melalui Ketua Umumnya, Salfin Tebara, organisasi itu menilai adanya kejanggalan dalam proses penegakan hukum yang berpotensi mencerminkan praktik impunitas.
Menurut Salfin, Penetapan ini berkaitan dengan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI, dan telah memeriksa sedikitnya 27 orang saksi namun belum diiringi dengan langkah tegas dari aparat penegak hukum, khususnya terkait penahanan tersangka.
“Ketika seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi tidak ditahan tanpa penjelasan yang transparan, publik berhak mempertanyakan komitmen penegakan hukum. Ini berpotensi menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus,” ujarnya.
FKMH Indonesia menilai lambannya penanganan perkara ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Terlebih, kasus ini berkaitan dengan sektor pertambangan yang selama ini dikenal rawan praktik pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kewenangan.
Salfin juga menyoroti kinerja Dirtipidter Mabes Polri yang dinilai tidak profesional dan kurang transparan dalam menangani perkara tersebut.
Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus menjunjung tinggi prinsip kesetaraan di hadapan hukum tanpa pengecualian.
Atas dasar itu, FKMH Indonesia mendesak Kapolri untuk segera mengevaluasi dan mencopot Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Mabes Polri.
Langkah tersebut dinilai penting sebagai bentuk tanggung jawab institusional sekaligus upaya memulihkan kepercayaan publik.
Selain itu, FKMH juga meminta agar penyidik segera mengambil langkah tegas, termasuk melakukan penahanan terhadap tersangka guna memastikan proses hukum berjalan objektif dan bebas dari intervensi.
FKMH Indonesia turut mendorong Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi III DPR RI untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan kasus tersebut, serta meminta keterbukaan informasi kepada publik mengenai perkembangan penyidikan.
“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika ada kesan pembiaran, maka itu adalah bentuk kemunduran dalam sistem hukum kita,” kata Salfin.
FKMH Indonesia menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga terdapat kepastian hukum yang jelas dan transparan, serta memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum dalam proses penegakan hukum di Indonesia.


