Iklan

terkini

Praktisi Hukum Desak KPK Jerat PT Wanatiara Persada dengan Pidana Korporasi, Kerugian Negara Rp59,3 Miliar

Admin RP
, Januari 31, 2026 WIB Last Updated 2026-01-31T16:25:18Z


JAKARTA, WCALAWFIRM– Praktisi hukum sekaligus putra asli Pulau Obi, Wilson Colling , S.H., M.H., mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak hanya menjerat individu, tetapi juga menerapkan pidana korporasi terhadap PT Wanatiara Persada. Desakan ini mencuat menyusul temuan KPK terkait dugaan suap pengurusan pajak yang merugikan negara hingga Rp59,3 miliar, serta rekam jejak perusahaan yang dinilai abai terhadap lingkungan.


Wilson Colling menegaskan bahwa instrumen hukum positif di Indonesia—yakni UU Tipikor, KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), serta Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 13 Tahun 2016—telah memberikan mandat jelas. Penegak hukum memiliki landasan kuat untuk meminta pertanggungjawaban korporasi jika tindak pidana dilakukan untuk kepentingan dan menggunakan sumber daya perusahaan.


"Tindakan PT Wanatiara Persada telah memenuhi kualifikasi indikator awal pertanggungjawaban pidana korporasi. Kerugian negara yang mencapai Rp59,3 miliar harus dipertanggungjawabkan secara institusional, bukan hanya personal," tegas Wilson di Jakarta, Sabtu (31/1/2026).


Modus Sistematis dan Kerugian Negara Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa dalam operasi tangkap tangan (OTT) awal Januari 2026, ditemukan dugaan manipulasi nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada.


"Perusahaan seharusnya membayar PBB sekitar Rp75 miliar untuk periode 2023. Namun, nilai tersebut berubah menjadi hanya Rp15,7 miliar. Nilai itu turun sekitar 80 persen, mengakibatkan pendapatan negara berkurang sangat signifikan," ungkap Asep.


Menanggapi hal tersebut, Wilson menilai modus operandi kasus ini tergolong sistematis. Mulai dari dugaan rekayasa kontrak, pemanfaatan konsultan pajak, hingga distribusi aliran dana tunai.


"Ini adalah kejahatan kerah putih (white collar crime) yang dilakukan dalam lingkup korporasi. Jika hanya pengurusnya yang dihukum sementara institusi bisnisnya tetap berjalan tanpa sanksi, maka kejahatan serupa berpotensi terulang. Keduanya harus menjadi subjek hukum demi efek jera," tambah Wilson.


Rekam Jejak Lingkungan dan Asing

Selain skandal keuangan, Wilson juga menyoroti rekam jejak lingkungan perusahaan. Insiden jebolnya tanggul penahan air limpasan di Pulau Garaga, Halmahera Selatan, pada November 2023, menjadi catatan hitam. Insiden tersebut mencemari perairan dan mengancam ekosistem budidaya mutiara setempat.


Sebagai informasi, PT Wanatiara Persada merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang mayoritas sahamnya (60%) dimiliki oleh Jinchuan International, raksasa tambang asal Tiongkok. Perusahaan ini mengoperasikan smelter nikel dengan teknologi Rotary Kiln–Electric Furnace (RKEF) di Pulau Obi sejak 2019.


Dampak bagi Daerah dan Tuntutan Audit

Wilson mengingatkan bahwa manipulasi pajak ini berdampak langsung pada berkurangnya Dana Bagi Hasil (DBH) bagi daerah penghasil Sumber Daya Alam (SDA), khususnya Kabupaten Halmahera Selatan dan Provinsi Maluku Utara.


Oleh karena itu, ia meminta KPK dan pemerintah tidak melakukan "kanalisasi" atau pembatasan kasus hanya pada level operator lapangan.


"Akar masalahnya sering kali bersumber pada penyalahgunaan relasi kuasa. Kami mendesak KPK melakukan audit menyeluruh terhadap industri nikel di Maluku Utara, mulai dari kepatuhan pajak, perizinan, hingga transaksi afiliasi. Tindakan tegas berupa pencabutan izin hingga pemulihan kerugian negara mutlak dilakukan," pungkas Wilson.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Praktisi Hukum Desak KPK Jerat PT Wanatiara Persada dengan Pidana Korporasi, Kerugian Negara Rp59,3 Miliar

Terkini

Iklan