Iklan

terkini

Gelar Aksi Jilid III di Depan Dirjen Minerba, JADKOMHAS Desak Penolakan RKAB PD Aneka Usaha Kolaka

Admin JF
, Januari 30, 2026 WIB Last Updated 2026-01-30T17:09:19Z


reaksipublik.com, Jakarta — Jaringan Advokasi Mahasiswa Indonesia (JADKOMHAS) kembali menggelar aksi demonstrasi Jilid III di depan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM RI. Pada Jumat, 30 Januari 2025


Aksi ini merupakan lanjutan dari desakan kepada aparat dan otoritas terkait agar segera menindaklanjuti dugaan kejahatan lingkungan dan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Direktur Utama PD Aneka Usaha Kolaka (PD AUK).


Dalam aksinya, mahasiswa menilai bahwa hingga saat ini Dirjen Minerba belum menunjukkan sikap tegas terhadap dugaan pelanggaran serius yang dilakukan PD AUK, khususnya terkait aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung serta dugaan penyimpangan tata kelola kerja sama operasional dan keuangan perusahaan.


Koordinator Aksi, Iyan Mangidi, menegaskan bahwa PD Aneka Usaha Kolaka diduga telah melakukan aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan lindung seluas ±122,64 hektare tanpa izin resmi. Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


“Aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung tanpa izin bukan pelanggaran administratif biasa, melainkan perbuatan pidana serius. Oleh karena itu, Dirjen Minerba tidak boleh menerbitkan atau mengesahkan RKAB PD Aneka Usaha Kolaka,” tegas Iyan Mangidi dalam orasinya.


Selain dugaan kejahatan lingkungan, JADKOMHAS juga menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengindikasikan adanya penyimpangan tata kelola keuangan PD AUK. Pembayaran tunai dari mitra Kerja Sama Operasional (KSO) yang seharusnya disetorkan sebagai PPh Pasal 23 Jasa Pertambangan serta Jaminan Reklamasi/RPT, diduga justru dialihkan ke rekening pribadi pihak-pihak yang memiliki hubungan keluarga dan kedekatan dengan pimpinan perusahaan.


Menurutnya, pola aliran dana tersebut patut diduga mengandung unsur konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, serta perbuatan melawan hukum, sehingga menjadi alasan kuat bagi Dirjen Minerba untuk menolak RKAB PD AUK.


Lebih lanjut, Iyan mangidi juga mengungkap dugaan praktik jual beli dokumen IUP (dokumen terbang) kepada kontraktor KSO dengan nilai USD 5–6 per metrik ton. Praktik ini dinilai tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMD.


“Dengan kuota RKAB tahun 2024 sebesar 1.040.000 metrik ton, potensi pemasukan dari praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp76,96 miliar. Namun biaya dokumen USD 5–6 per metrik ton tersebut diduga tidak dicantumkan secara transparan dalam kontrak KSO, sehingga memperkuat dugaan rekayasa kontrak dan keuangan non-transparan,” bebernya.


Selain itu, Direksi PD AUK juga diduga tidak melaksanakan kewajiban pelaporan perusahaan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017, Permendagri Nomor 118 Tahun 2018, serta Perda Nomor 22 Tahun 2022 tentang tata kelola dan akuntabilitas BUMD.


Senada dengan itu, Iyan Mangidi menegaskan bahwa Dirjen Minerba harus bertindak tegas dan objektif, serta tidak mengabaikan aspek hukum dan lingkungan dalam proses evaluasi RKAB.


“Kami menuntut Dirjen Minerba menolak RKAB PD Aneka Usaha Kolaka, menghentikan seluruh aktivitas pertambangan yang bermasalah, serta membuka seluruh dokumen perizinan dan kerja sama PD AUK kepada publik,” ujarnya.


JADKOMHAS menyatakan akan terus melakukan pemantauan dan konsolidasi lanjutan apabila tuntutan tersebut tidak direspons secara serius oleh Dirjen Minerba.


“Aksi Jilid III ini adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan negara tidak tunduk pada praktik pertambangan bermasalah dan kejahatan lingkungan. RKAB PD AUK harus ditolak demi keadilan dan keberlanjutan lingkungan,” tutupnya.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Gelar Aksi Jilid III di Depan Dirjen Minerba, JADKOMHAS Desak Penolakan RKAB PD Aneka Usaha Kolaka

Terkini