![]() |
reaksipublik.com, Jakarta - Klarifikasi yang disampaikan Komandan Kodim (Dandim) 1413/Buton terkait dugaan kasus asusila dan upaya paksa aborsi oknum prajurit TNI berinisial Pratu LYS dinilai belum menjawab substansi persoalan. Sabtu, (16/1/2026).
Forum Komunikasi Mahasiswa Hukum Sultra-Jakarta (FKMH Sultra-Jakarta) menilai klarifikasi tersebut lebih bersifat membangun narasi seolah-olah kasus telah ditangani secara serius, namun tanpa membeberkan progres yang jelas dan terukur.
Ketua FKMH Sultra-Jakarta, Salfin Tebara, menegaskan bahwa pernyataan Dandim 1413/Buton tidak menjelaskan secara rinci sampai di mana proses penanganan perkara berjalan, langkah hukum apa saja yang telah dilakukan, serta batas waktu pencarian terhadap Pratu LYS yang telah berstatus tidak hadir tanpa izin selama lebih dari lima pekan.
“Kami melihat klarifikasi Dandim hanya bersifat normatif dan defensif. Publik hanya disuguhi narasi bahwa kasus ‘sedang ditangani’, tetapi tidak ada penjelasan konkret, sudah sejauh mana prosesnya, status hukum pelaku apa, dan sampai kapan pelaku dibiarkan menjadi buronan,” ujar Salfin.
Salfin menilai, pernyataan bahwa kasus telah ditangani oleh Subdenpom XIV/3-2 Baubau tanpa penjelasan lanjutan justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Menurutnya, transparansi menjadi penting agar tidak muncul kesan pembiaran atau perlindungan terhadap oknum pelaku.
“Jika memang sudah ditangani Subdenpom, maka harus dijelaskan secara terbuka, apakah sudah diterbitkan status DPO militer, langkah pengejaran apa yang dilakukan, dan sanksi apa yang menanti pelaku. Jangan hanya menyampaikan ‘akan diproses jika tertangkap’, karena itu justru terkesan pasif,” tegasnya.
FKMH Sultra-Jakarta juga menyoroti pernyataan Dandim yang menyebut hubungan antara pelaku dan korban sebagai ‘suka sama suka’. Menurut Salfin, klaim tersebut sangat problematik dan berpotensi mengaburkan dugaan kekerasan seksual yang telah disampaikan korban sejak awal.
“Penilaian sepihak bahwa perbuatan tersebut suka sama suka sangat tidak etis dan berbahaya. Itu seolah-olah mendiskreditkan pengakuan korban dan menggeser substansi dugaan tindak pidana menjadi sekadar persoalan pribadi,” katanya.
Lebih lanjut, Salfin menilai bahwa absennya batas waktu pencarian dan tidak adanya evaluasi terbuka terhadap komando satuan memperkuat dugaan lemahnya pengawasan internal di Kodim 1413/Buton.
“Seorang prajurit bisa menghilang selama berminggu-minggu tanpa kejelasan, lalu publik hanya diberi pernyataan bahwa ‘sedang dicari’. Ini bukan sekadar persoalan individu, tapi kegagalan sistem pengawasan dan pembinaan,” ujarnya.
Atas dasar itu, FKMH Sultra-Jakarta kembali mendesak Mabes TNI untuk mengambil alih atensi dan pengawasan langsung terhadap kasus ini, guna memastikan penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel, dan tidak berhenti pada pernyataan normatif semata.
“Kami menegaskan, klarifikasi tanpa progres yang jelas hanya akan memperburuk citra institusi. Mabes TNI harus turun tangan, membuka secara terang status penanganan perkara, dan memastikan korban memperoleh keadilan,” pungkas Salfin.
FKMH Sultra-Jakarta menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan membuka ruang advokasi publik hingga keberadaan pelaku diketahui dan proses hukum benar-benar dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.


