![]() |
reaksipublik.com, Jakarta|| Jaringan Advokasi Mahasiswa Indonesia (JADKOMHAS) kembali menggelar aksi demonstrasi Jilid II di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Aksi lanjutan ini dilaksanakan sebagai bentuk desakan lanjutan kepada Kejaksaan Agung agar segera menindaklanjuti dugaan kejahatan lingkungan dan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Direktur Utama PD Aneka Usaha Kolaka (PD AUK).
Mahasiswa menilai bahwa hingga saat ini belum terdapat langkah hukum yang terukur dan transparan terkait dugaan perambahan kawasan hutan lindung serta penyimpangan pengelolaan keuangan di tubuh PD AUK, meskipun sejumlah fakta dan temuan telah disampaikan dalam aksi sebelumnya.
Koordinator Aksi, Iyan Mangidi, menegaskan bahwa PD Aneka Usaha Kolaka diduga melakukan aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan lindung seluas ±122,64 hektare tanpa izin resmi. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Dugaan aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung tanpa izin bukan merupakan pelanggaran administratif semata, melainkan perbuatan yang memiliki unsur pidana dan harus ditangani secara serius,” tegas Iyan Mangidi dalam orasinya.
Selain dugaan kejahatan lingkungan, Iyan Mangidi kembali menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengindikasikan adanya penyimpangan tata kelola keuangan dan arus kas PD AUK. Pembayaran tunai dari mitra Kerja Sama Operasional (KSO) yang seharusnya disetorkan sebagai PPh Pasal 23 Jasa Pertambangan serta Jaminan Reklamasi/RPT, diduga dialihkan ke rekening pribadi pihak-pihak yang memiliki hubungan keluarga dan kedekatan dengan pimpinan perusahaan.
Menurutnya, pola aliran dana tersebut patut diduga mengandung unsur konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, serta perbuatan melawan hukum, sehingga perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
Selain itu, JADKOMHAS juga membeberkan dugaan praktik jual beli dokumen IUP (dokumen terbang) kepada kontraktor KSO dengan nilai USD 5–6 per metrik ton. Praktik tersebut dinilai tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam kerja sama operasional Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Kami memperkirakan potensi pemasukan PD AUK dari praktik tersebut pada tahun 2024, dengan kuota RKAB sebesar 1.040.000 metrik ton, mencapai sekitar Rp76,96 miliar. Setelah dikurangi belanja barang dan penyetoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Pemda Kolaka, masih tersisa sekitar Rp30,45 miliar di kas perusahaan yang hingga kini dipertanyakan kesesuaiannya dengan persetujuan RKAB IUP. Ironisnya, biaya dokumen sebesar USD 5–6 per metrik ton tersebut diduga tidak dicantumkan secara transparan dalam kontrak KSO, baik sebagai hak maupun kewajiban para pihak, sehingga memperkuat dugaan rekayasa kontrak dan praktik keuangan non-transparan," Bebernya
Di sisi lain, Direksi PD AUK juga diduga tidak melaksanakan kewajiban pelaporan perusahaan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017, Permendagri Nomor 118 Tahun 2018, serta Perda Nomor 22 Tahun 2022 tentang tata kelola dan akuntabilitas BUMD.
Senada dengan hal tersebut, Ismail Marcos menegaskan bahwa Kejaksaan Agung diharapkan dapat menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional, objektif, dan akuntabel.
“Kami mendorong Kejaksaan Agung untuk segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan mengambil langkah hukum yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila alat bukti telah terpenuhi,” ujarnya.
JADKOMHAS menyatakan akan terus melakukan pemantauan dan konsolidasi lanjutan apabila penanganan perkara ini belum menunjukkan perkembangan yang jelas dan terbuka kepada publik.
“Aksi Jilid II ini merupakan bentuk komitmen kami untuk terus melakukan pengawalan publik agar kasus kejahatan PD AUK benar-benar diproses hukum dengan berjalan secara transparan dan berkeadilan,” tutup Ismail Marcos.


