Iklan

terkini

KAI Desak Kejagung Tangkap TFA, Komisaris PT TMM Diduga Terlibat Skandal Dokumen Tambang Ilegal

Admin RP
, November 03, 2025 WIB Last Updated 2025-11-03T15:28:29Z

Foto: Aksi dan pelaporan Konsorsium Aktivis Indonesia (KAI)


JAKARTA - Konsorsium Aktivis Indonesia (KAI) kembali bersuara lantang. Mereka mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk segera mengusut dugaan kejahatan lingkungan, korupsi, dan penyalahgunaan jabatan yang menyeret nama PT Tristaco Mineral Makmur (PT TMM) di kawasan Morombo, Sulawesi Tenggara.


Desakan itu tertuang dalam Pernyataan Sikap Resmi KAI Nomor: 013/KAI/XI/2025, yang ditandatangani Ketua Umum KAI, Suarsanto, pada Senin 3 November 2025.


Hasil investigasi KAI mengungkap adanya praktik manipulatif berupa penggunaan dokumen perizinan palsu untuk mengeluarkan hasil tambang dari wilayah izin lain dikenal dengan istilah dokumen terbang.


Dalam modus tersebut, PT TMM diduga memanfaatkan izin ilegal dan memungut fee sebesar USD 1 per metrik ton (MT) dari penggunaan dokumen itu.


“Praktik ini berpotensi merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah, terutama dari hilangnya penerimaan PNBP sektor minerba,” bunyi pernyataan resmi KAI.


KAI menyoroti keterlibatan dua nama penting di tubuh PT TMM, yakni TFA Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) sekaligus Komisaris Utama PT TMM  dan KMDN, Direktur perusahaan tersebut.


TFA diduga menerima fee USD 1 per MT dari hasil dokumen terbang, sementara KMDN berperan sebagai perantara penerima fee.


“Kejagung harus segera menangkap TFA dan memeriksa KMDN karena keduanya diduga kuat menjadi aktor kunci dalam praktik ilegal ini,” tegas Suarsanto.


KAI juga mendesak Kejagung menetapkan TFA sebagai tersangka, karena dinilai melanggar kode etik profesi notaris sebagaimana diatur dalam UU Jabatan Notaris Pasal 17 huruf g, yang melarang notaris merangkap jabatan sebagai pengusaha.


Selain itu, KAI meminta Kejagung menelusuri aliran fee sebesar USD 2,5 per kapal yang diduga terkait jaringan oknum di balik kasus ini.


Tak hanya Kejagung, KAI juga mendesak Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM untuk melakukan audit dan penagihan PNBP final atas penggunaan dokumen terbang oleh PT TMM.


“Kami juga menolak diterbitkannya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi PT TMM karena studi kelayakan lingkungannya tidak sesuai ketentuan,” tambah Suarsanto.


KAI menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Profesi hukum, termasuk notaris, tidak boleh dijadikan tameng untuk melindungi praktik korupsi dan pelanggaran etik.


“Kami menyerukan agar masyarakat sipil, media, dan aparat penegak hukum bersama-sama mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan dan integritas profesi hukum pulih sepenuhnya,” tutup Suarsanto

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • KAI Desak Kejagung Tangkap TFA, Komisaris PT TMM Diduga Terlibat Skandal Dokumen Tambang Ilegal

Terkini

Iklan