Iklan

terkini

KAI Desak Kejagung Tetapkan Ketua INI TFA sebagai Tersangka Kasus Tambang Mandiodo

Admin RP
, Oktober 29, 2025 WIB Last Updated 2025-10-29T10:17:54Z

Foto: Aksi demonstrasi Konsorsium Aktivis Indonesia (KAI) mendatangi ESDM serta Kejaksaan Agung RI, Rabu (29/10).

REAKSIPUBLIK.COM - Jakarta. Konsorsium Aktivis Indonesia (KAI) mendatangi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kejaksaan Agung RI, Rabu (29/10). Mereka menuntut penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran lingkungan dan manipulasi dokumen pertambangan yang menyeret nama PT Tristaco Mineral Makmur (PT TMM).


Perusahaan tersebut disebut-sebut dikendalikan oleh seseorang berinisial TFA, yang juga diduga menjabat sebagai Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) sekaligus Komisaris Utama PT TMM. KAI menilai, kasus ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dan praktik bisnis ilegal yang melanggar konstitusi dan prinsip keadilan ekologis.


KAI menemukan indikasi adanya “jasa pemakaian dokumen” dengan tarif USD 2,5 per kapal, yang dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan dan indikasi tindak pidana korupsi.


Aktivis mendesak Menteri ESDM segera membentuk tim investigasi independen untuk menelusuri dugaan praktik ilegal ini.


“Kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bentuk pengkhianatan terhadap amanat Pasal 33 UUD 1945. Kekayaan alam seharusnya untuk rakyat, bukan untuk segelintir korporasi dan pejabat,” tegas Suarsanto ketua KAI. 


KAI juga menyoroti potensi kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah akibat penggunaan dokumen ilegal yang berdampak pada tidak terbayarnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).


Menurut mereka, kebocoran ini bukan sekadar masalah fiskal, melainkan bentuk hilangnya keadilan ekonomi bagi masyarakat.


KAI meminta Ditjen Minerba segera melakukan audit menyeluruh serta menagih seluruh kewajiban pajak yang belum dibayar oleh PT TMM.


Dalam orasinya, KAI juga menuntut Kejaksaan Agung RI untuk segera menetapkan TFA sebagai tersangka.


TFA diduga melanggar kode etik profesi notaris dan aturan pidana, karena merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan yang tengah disorot dalam kasus pertambangan.


“Etika profesi adalah tulang punggung hukum. Rangkap jabatan seperti ini menunjukkan krisis moral dalam dunia hukum kita,” ujar Suarsanto.


Suarsanto menolak keras jika Kementerian ESDM tetap menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi PT TMM, karena laporan studi kelayakan lingkungan dinilai tidak valid. 


Mereka menyebut hal ini sebagai bentuk penipuan ekologis (ecological fraud) dan menilai PT TMM terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di Blok Morombo.


“Fenomena ini adalah bentuk state capture corruption — ketika hukum dikendalikan oleh kepentingan korporasi,” tegas Suarsanto.


Konsorsium Aktivis Indonesia menegaskan akan terus mengawal kasus ini melalui riset hukum, advokasi publik, dan pelaporan resmi ke lembaga penegak hukum.


Mereka menyerukan agar Kejagung RI dan Kementerian ESDM bertindak transparan dan tidak tebang pilih.


“Supremasi hukum harus menjadi sarana pemulihan moral publik, bukan alat kekuasaan,” tutup pernyataan resmi KAI.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • KAI Desak Kejagung Tetapkan Ketua INI TFA sebagai Tersangka Kasus Tambang Mandiodo

Terkini

Iklan