Iklan

terkini

Diduga Terlibat Korupsi RS Koltim, GAPH Sultra Minta KPK Tindak Kasi Pidsus Kejari Kolaka

Agha_sebasta
, Oktober 03, 2025 WIB Last Updated 2025-10-03T14:52:35Z


Jakarta, reaksipublik.com ||Gerakan Aktivis Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (GAPH Sultra) melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung merah putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI). Jumat, 3/10/2025.


Tomi Dermawan, Ketua Umum GAPH Sultra dalam orasinya menyatakan bahwa Kasi Pidsus Kejari Kolaka inisial YA merupakan aktor sentral dalam kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit yang telah menjerat Bupati Kolaka Timur yakni Abdul Asis.


"Kasi Pidsus ini sudah dua kali di periksa penyidik KPK RI sebagai saksi dalam kasus korupsi pembangunan rumah sakit yang menjerat Bupati Kolaka Timur tersebut. Kami menduga Oknum inisial YA inilah yang menjadi aktor sentral dalam kasus tersebut mengingat perannya sebagai penegak hukum," ujar Tomi


Pemanggilan Oknum YA yakni Yayan Alfian selaku Kasi Pidsus Kejari Kolaka oleh KPK RI adalah adanya dugaan keterlibatan kasus korupsi RS Koltim yang menyeret Abdul Aziz selaku Bupati. Hal itu kemudian dugaan keterlibatan oknum YA tersebut semakin menguat.


Sebagaimana yang disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK RI, Asep Guntur Rahayu yang menyatakan bersangkutan dalam ini Kasi Pidsus Kejari Kolaka (YA) ada kaitannya dengan perkara yang sedang kami tangani, kaitan Yayan dengan kasus ini terkait fungsi pengawasan atas proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur yang diduga berbau rasuah.


Tomi Dermawan juga mengungkapkan bahwa sedari awal kasus ini mestinya sudah menjadi atensi utama oleh Kejaksaan Negeri Kolaka. Anehnya, hal ini dibiarkan berlanjut hingga sampai adanya OTT yang dilakukan KPK RI beberapa waktu silam.


"Kalau katau Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK RI, YA ini terlibat sebagai penegak hukum atau orang yang harusnya mengawasi. Alih - alih mengawasi, oknum YA ini selaku Kasi Pidsus kami duga ikut bermain dan menerima aliran dana dari hasil korupsi Rumah Sakit Kolaka Timur tersebut sebagai upaya mengamankan beberapa aktor utama salah satunya adalah Bupati Koltim pada saat itu (AA) yang saat ini telah menjadi tersangka KPK RI," ungkap Tomi


Lebih lanjut, Tomi menyampaikan agar Yayan Alfian selaku Kasi Pidsus Kejari Kolaka harus diberhentikan dari jabatannya dan jika hasil penyelidikan KPK menyatakan YA terbukti bersalah maka mesti ada pencabutan status Jaksa oleh Kejaksaan Agung RI untuk menjaga independesi penyelidikan KPK RI.


"Idealnya untuk menjaga independesi penyelidikan KPK RI, pertama Kasi Pidsus Kejari Kolaka harus di copot dari jabatannya. Kedua, jika YA terbukti terlibat maka status jaksanya harus dicabur oleh Kejagung RI dalam hal ini ST Burhanudin selaku Kajagung RI," terangnya.


Terakhir, Tomi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi segera menetapkan tersangka Kasi Pidus Kejari Kolaka Yayan Alfian atas keterlibatannya dalam kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Kolaka Timur


"Kami minta agar Komisi Pemberantasan Korupsi RI segera menetapkan tersangka Kasi Pidsus Kejari Kolaka dan melakukan penahanan pertama seusai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Terlibat Korupsi RS Koltim, GAPH Sultra Minta KPK Tindak Kasi Pidsus Kejari Kolaka

Terkini

Iklan