![]() |
Dalam aksinya, massa mendesak pemerintah pusat mengevaluasi dan menangguhkan status Proyek Strategis Nasional (PSN) PT IPIP yang beroperasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Perusahaan tersebut dituding melakukan penyerobotan lahan milik masyarakat di Kecamatan Pomalaa, serta terlibat dalam praktik penadahan material ilegal berupa pasir dan batu dari aktivitas pertambangan galian C tanpa izin.
Penanggung jawab aksi, Ujang Hermawan, menegaskan bahwa harapan masyarakat terhadap investasi yang sehat di Bumi Mekongga justru berbanding terbalik dengan kenyataan.
“Alih-alih memberi kesejahteraan, PT IPIP justru diduga merugikan masyarakat lewat penyerobotan lahan dan praktik material ilegal,” ujarnya.
Lebih jauh, KPIP Sultra juga menyinggung dugaan keterlibatan pihak lain dalam rantai suplai material ke PT IPIP.
PT Awwab Juan Grup disebut sebagai pihak kedua yang berkontrak langsung dengan PT IPIP untuk menyuplai pasir, sementara PT Jaya Mineral Pomala diduga menjadi pihak ketiga yang berkontrak dengan Awwab Juan Grup.
“Rantai ini patut dicurigai sebagai celah masuknya material ilegal yang kemudian dipasok ke PT IPIP,” kata Ujang.
Atas dasar itu, KPIP Sultra mendesak BKPM RI segera mengambil sikap tegas. Mereka meminta lembaga tersebut merekomendasikan kepada Presiden Prabowo Subianto agar status PSN PT IPIP ditangguhkan. Selain itu, izin operasi perusahaan diminta untuk dibekukan sampai ada kepastian hukum.
Koalisi juga menuntut manajemen pusat PT IPIP bertanggung jawab penuh atas dugaan penyerobotan lahan masyarakat di lingkar tambang dan keterlibatan dalam praktik material ilegal. Evaluasi terhadap jajaran manajemen IPIP di Pomalaa dinilai mutlak dilakukan.
“Selama PT IPIP masih terindikasi melakukan praktik melawan hukum, kami menolak kehadirannya di Bumi Mekongga khususnya dan di Sulawesi Tenggara pada umumnya,” tegas Ujang.