![]() |
Jakarta, reaksipublik.com || Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Himpunan Pemuda 21 Nasional (HP21N) bersama Jaringan Advokasi Tambang Indonesia Wilayah Sulawesi Tenggara (JATI Sultra) menggelar unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jumat (19/9/2025).
Dalam aksinya, massa mendesak Kejagung segera memanggil dan memeriksa pimpinan PT Astima Kontruksi (PT Askon) dan PT Kaci Purnama Indah (PT KPI) atas dugaan aktivitas pertambangan ilegal (ilegal mining) di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Ketua Umum HP21N, Arnol Ibnu Rasyid, menegaskan PT Askon selama beberapa tahun terakhir diduga kuat melakukan penambangan di lahan konsesi IUP milik PT KPI. Namun, permasalahan muncul karena PT KPI sendiri saat ini tidak memiliki dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
“Segala aktivitas pertambangan di atas IUP PT KPI bisa disebut sebagai ilegal mining karena PT KPI tidak mengantongi RKAB. Sementara PT Askon justru melakukan operasi di wilayah tersebut,” ujar Arnol dalam orasinya.
Hal senada disampaikan Direktur Eksekutif JATI Sultra, Enggi Indra Syahputra. Ia menambahkan, selain beroperasi tanpa dasar RKAB, aktivitas PT Askon di wilayah PT KPI juga diduga merambah kawasan hutan tanpa izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH).
“Sebagian besar wilayah IUP PT KPI masuk dalam kawasan hutan. Dugaan kami, kawasan hutan itu telah digarap tanpa adanya PPKH. Padahal jelas dalam aturan, aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan wajib memiliki izin pinjam pakai yang diterbitkan pemerintah,” tegas Enggi.
Enggi menegaskan dugaan pelanggaran tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Pasal 134 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba serta Pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Atas dasar itu, HP21N dan JATI Sultra mendesak Presiden Prabowo Subianto melalui Kejaksaan Agung RI serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk turun tangan. Mereka meminta agar pimpinan PT Askon dan PT KPI segera diperiksa terkait dugaan penambangan tanpa izin (PETI) dan perusakan kawasan hutan tanpa PPKH.
“Aksi kali ini adalah bentuk desakan kami kepada Kejagung dan Satgas PKH untuk menelusuri serta mengusut tuntas praktik ilegal mining di Konawe Utara. Dugaan pelanggaran ini tidak boleh dibiarkan karena merusak lingkungan dan mengangkangi hukum,” tutup Enggi.