Iklan

terkini

Koalisi Pemerhati Tambang Sultra Gelar Aksi Jilid II, Desak Kejagung Tetapkan Owner PT. Cinta Jaya sebagai Tersangka

Agha_sebasta
, Agustus 05, 2025 WIB Last Updated 2025-08-05T09:39:02Z


reaksipublik.com, Jakarta, — Koalisi Pemerhati Tambang Sulawesi Tenggara kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid II di depan Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Kamis (04/08/2025). 


Aksi ini digelar sebagai bentuk desakan terhadap Kejagung RI untuk segera menuntaskan dugaan kasus korupsi yang melibatkan pemilik PT. Cinta Jaya berinisial YN, yang ditaksir telah merugikan negara hingga Rp 5,7 triliun.


Koordinator aksi, Abdi, menyampaikan kekecewaannya karena hingga saat ini YN masih bebas berkeliaran meskipun keterlibatannya dalam kasus korupsi nikel di Blok Mandiodo dinilai sudah jelas.


“Mantan Kuasa Direktur PT. Cinta Jaya sudah divonis 4 tahun penjara. Tapi yang menjadi pertanyaan kami, mengapa YN sebagai owner justru belum tersentuh hukum? Padahal dia adalah pihak yang paling menikmati hasil dari korupsi nikel tersebut,” tegas Abdi.


Ia menilai ketidaktegasan Kejagung sebagai bentuk pembiaran terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh YN.


Koordinator aksi lainnya, Egit Setiawan, juga menyampaikan kritik tajam terhadap Kejagung RI yang dinilai lalai menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.


“Temuan BPK sudah jelas menyatakan bahwa YN merugikan negara. Namun hingga kini, belum ada pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ungkap Egit.


Egit juga menambahkan bahwa kasus ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


Lebih jauh, Egit menyoroti dugaan keterlibatan PT. Cinta Jaya dalam penambangan ilegal di wilayah PT. Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.


“PT. Cinta Jaya diduga melakukan pemalsuan dokumen untuk melancarkan kegiatan penambangan ilegal. YN juga diduga ikut memfasilitasi dokumen penjualan dan jetty pemuatan,” tegasnya.


Koalisi juga menuntut agar Kejagung RI bertindak transparan dan segera menetapkan YN sebagai tersangka.


“Jangan seolah-olah Kejagung menutup mata dan telinga. Jika tidak ada tindakan tegas, kami akan mengajak seluruh elemen mahasiswa Sulawesi Tenggara untuk mengepung Kejagung RI,” tambah Abdi.


Sebagai penutup, Koalisi Pemerhati Tambang Sulawesi Tenggara menegaskan akan kembali menggelar aksi besar-besaran apabila tuntutan mereka tidak segera direspons oleh Kejaksaan Agung RI.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Koalisi Pemerhati Tambang Sultra Gelar Aksi Jilid II, Desak Kejagung Tetapkan Owner PT. Cinta Jaya sebagai Tersangka

Terkini

Iklan