Iklan

terkini

JATI Ungkap Kejanggalan Kasus Pengrusakan Hutan Dan Lingkungan Desa Oko-Oko, AA Diduga Lakukan Suap Agar Kebal Hukum

Agha_sebasta
, Agustus 17, 2025 WIB Last Updated 2025-08-17T12:05:38Z


Jakarta, reaksipublik.com — Kasus Tambang ilegal yang merusak lingkungan serta hutan di desa Oko-oko Kecamatan Pomala Kabupaten Kolaka tahun 2023 silam menyimpan beribu pertanyaan terkait lolosnya komisaris PT. AG yaitu AA dalam jeratan hukum.


Bagaimana mungkin setalah Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan 2 (dua) orang pengurus PT AG sebagai tersangka atas kejahatan-tindak pidana penambangan nikel ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara di Desa Oko-Oko, Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 13 November 2023.


Tersangka pertama, LM (28 th) yang beralamat di Dusun Salu Kasisi RT 001/ RW 001, Kelurahan Malewong, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan adalah Direktur PT AG, sementara AA (26 th) yang beralamat di Dusun Salu Kasisi RT001/ RW 001 Kelurahan Malewong, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan. merupakan Komisaris PT AG.


Berkas perkara yang dilimpahkan oleh Penyidik Balai Gakkum Wilayah Sulawesi kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara hanya 1 (satu),  yaitu berkas perkara milik tersangka LM (28) Direktur PT AG. Sedangkan berkas perkara tersangka AA (26) Komisaris PT AG tidak di limpahkan dengan alasan masih dilakukan penelitian dan pemeriksaan oleh JPU Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.


Padahal, penetapan kedua tersangka AA (26) Komisaris PT AG dan LM (28) Direktur PT AG dilakukan secara bersamaan, bahkan proses penyidikan hingga penetapan tersangka yang dilakukan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi terhadap tersangka AA dan tersangka LM telah sesuai dengan aturan dan mekanisme hukum sebagaimana disampaikan oleh Hakim PN Kendari I Made Sukadana.


Enggi Indra Saputra Selaku Direktur Eksekutif JATI Koordinator wilayah Sulawesi Tenggara menyampaikan bahwa ada banyak kejanggalan dari proses hukum PT. Anugerah Grup.


"Seharusnya berkas kedua tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara secara bersamaan hingga sidangnya juga mestinya bersamaan. Anehnya, hanya berkas LM yang kemudian dilimpahkan dan lanjut dalam proses hukum sementara AA lolos begitu saja,” Ungkap Direktur Eksekutif JATI.


Adanya Dugaan Suap dan Kongkalikong AA dengan Pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.


Dugaan suap dan kongkalikong antara tersangka AA dengan beberapa pihak yakni, Kejaksaan dan Balai Gakkum Wilayah Sulawesi Tenggara bukanlah hal yang diutarakan tanpa dasar


Direktur Eksekutif Jaringan Advokasi Tambang Indonesia  (JATI) Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) membeberkan hal itu karena banyaknya kejanggalan sampai AA selaku komisaris PT. AG tak tersentuh hukum. 


Setelah penetapan tersangka penyidik Balai Gakkum Wilayah Sulawesi Tenggara melimpahkan berkas perkara kasus tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara akan tetapi, berkas AA tidak dilimpahkan dengan alibi berkas AA masih akan dipelajari di JPU Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Padahal, penetapan kedua tersangka AA Komisaris PT. AG dan LM Direktur PT. AG saling berkaitan dengan kasus yang sama dan Balai Gakkum telah melakukan konferensi pers secara resmi dan menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus pengrusakam hutan dan lingkungan di Desa Oko-oko Kabupaten Kolaka.


"Setelah bergulir cukup lama, LM selaku Direktur PT. AG telah menjalani hukuman sementara AA komisarasi PT. AG bahkan tak tersentuh hukum dan lolos dari jeratan hukum sejak awal kasus ini bergulir,” terang Enggi


Sehingga faktor-faktor kejanggalan tersebut semakin menguatkan dugaan adanya main mata antara Komisaris PT. AG yakni saudara AA dengan pihak Balai Gakkum Sulawesi Tenggara bersama pihak kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara agar AA lolos dari hukuman


Kini, transaparansi kasus keterlibatan Komisaris PT. AG (AA) dalam tambang ilegal dan pengrusakan hutan di Desa Oko-oko masih menjadi misteri. Adanya dugaan suap menyuap menjadikan kasus ini sebagai daftar panjang bobroknya penegak hukum di Indonesia 


"Marwah Kejaksaan Tinggi sulawesi Tenggara dipertaruhkan dalam kasus ini begitu juga Gakkum Wilayah Sulawesi Tenggara. Dibawah kepemimpinan Kajati baru harapannya kasus ini diungkap kembali dan menemukan titik terang serta menjerat AA selaku Komisaris PT. AG dan membersihkan oknum oknum yang diduga menerima suap di tubuh Kejati Sultra,” tutupnya 



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • JATI Ungkap Kejanggalan Kasus Pengrusakan Hutan Dan Lingkungan Desa Oko-Oko, AA Diduga Lakukan Suap Agar Kebal Hukum

Terkini

Iklan