Jakarta — Konsorsium Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (KOMANDO) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), khususnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, untuk segera memeriksa mantan Gubernur Sultra, Ali Mazi, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI. Desakan tersebut terkait dugaan keterlibatan Ali Mazi dalam kasus korupsi pengadaan kapal pesiar dan proyek pembangunan gerbang Teronipa.
Ketua KOMANDO, Alki Sanagri, menyampaikan bahwa kasus pengadaan kapal pesiar Azimut 43 Atlantis asal Jerman yang dibeli menggunakan APBD Sultra tahun 2020 hingga kini belum menemukan kejelasan hukum.
"Kasus ini telah lama bergulir di Polda Sultra, tetapi belum ada kepastian hukum yang jelas," ujarnya.
Menurut Alki, kapal tersebut diduga kuat dimiliki oleh Ali Mazi dan menjadi simbol tajamnya ketimpangan penegakan hukum di wilayah Sulawesi Tenggara. Ia menambahkan bahwa berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terdapat indikasi kerugian negara, yang menguatkan adanya unsur korupsi.
Selain kasus kapal pesiar, KOMANDO juga menyoroti proyek pembangunan gerbang Teronipa yang menghabiskan anggaran sebesar Rp32 miliar.
"Faktanya, kondisi gerbang tersebut kini sudah mengalami kerusakan, dan ini menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan," jelas Alki.
Ia berharap Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi tenggara yang baru dapat segera menindaklanjuti laporan ini dengan memeriksa dan memanggil Ali Mazi.
"Kami juga akan menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk tekanan publik agar kasus ini tidak terus dibiarkan." Pungkasnya
KOMANDO menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat aktif seperti anggota DPR RI, demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga hukum.