reaksipublik.com, Jakarta || Himpunan Pemuda 21 Nusantara (Hp21Nusantara) kembali melanjutkan desakan penegakan hukum atas dugaan pelanggaran tambang oleh PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara. Rabu, 30 Juli 2025, organisasi itu menyerahkan berkas tambahan ke Kejaksaan Agung berupa dokumen bukaan kawasan hutan, indikasi pencemaran lingkungan, dan kepemilikan saham yang diduga melibatkan keluarga Gubernur Sulawesi Tenggara.
Ketua Umum Hp21Nusantara, Arnol Ibnu Rasyid, menyebut PT TMS telah membuka hutan lindung seluas 147 hektare berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, dokumen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bernomor SK.1345/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022 menunjukkan adanya pembukaan kawasan tanpa izin seluas 214,27 hektare.
“Kami sudah serahkan peta bukaan kawasan, dokumentasi kerusakan ekosistem, serta daftar nama aktor yang diduga berada di balik operasi tambang ini,” kata Arnol kepada wartawan.
Hp21Nusantara juga menyoroti kepemilikan saham mayoritas PT TMS yang diduga terkait dengan istri dan anak Gubernur Sultra, berinisial ANH dan AN. Arnol menilai kepemilikan tersebut bukan hanya bermasalah secara administrasi, tapi juga menimbulkan konflik kepentingan.
Beberapa perusahaan yang berstatus kerja sama operasi (KSO) dengan PT TMS, seperti PT Tribuwana Sukses Mandiri, PT Bintang Delapan Tujuh Abadi, PT Dua Delapan Investama, dan PT Barisan Mineral Semesta, juga dikaitkan dengan jaringan keluarga pejabat daerah tersebut.
Pulau Kabaena dengan luas kurang dari 2.000 kilometer persegi—masuk kategori pulau kecil yang dilindungi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (jo. UU No. 1 Tahun 2014). Pasal 23 tegas melarang aktivitas tambang di pulau kecil. Larangan itu dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023, yang menyebut kegiatan tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil berpotensi merusak lingkungan secara permanen.
“Pulau Kabaena seharusnya dilindungi. Alih-alih menjadi kawasan konservasi, justru dijadikan ladang eksploitasi oleh segelintir elite,” ujar Arnol.
Ia mendesak Kejaksaan Agung dan KPK mengusut tuntas tidak hanya pelanggaran perizinan, tetapi juga dugaan aliran modal dan kepemilikan saham fiktif yang menyamarkan kendali keluarga pejabat di balik perusahaan tambang tersebut.
Hp21Nusantara berjanji akan terus mengawal kasus ini. “Kami siap membuka seluruh dokumen kepemilikan dan rekam jejak pengalihan saham demi menghentikan perusakan lingkungan di kawasan konservasi Pulau Kabaena,” tutup Arnol.
Redaktur : Agha Sebasta