Gudang penampungan BBM yang dipersoalkan mahasiswa itu disebut milik seorang warga bernama Ibu Irma. Berdasarkan hasil investigasi Amara Sultra, gudang tersebut menyimpan BBM bersubsidi dan industri tanpa dokumen resmi.
Kecurigaan itu bukan tanpa dasar. Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, yang belum lama ini melakukan inspeksi mendadak ke lokasi, menguatkan dugaan mahasiswa.
“Owner-nya, Ibu Irma, menyampaikan langsung kepada saya bahwa itu ilegal. Tidak memiliki surat atau izin,” kata Hj. Sulaeha Sanusi, anggota Komisi III DPRD Sultra, seperti dikutip dari Detiksultra.
Mahasiswa menilai aktivitas tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan warga. Sebab, lokasi gudang penampungan berada di tengah permukiman penduduk.
“Aksi ini adalah bentuk keresahan kami. Bisnis ilegal ini tidak berizin dan hanya menguntungkan pihak tertentu, sementara risikonya ditanggung warga. Bayangkan jika sewaktu-waktu terjadi kebakaran atau ledakan,” ujar Madan Kurniawan, jenderal lapangan aksi.
Amara Sultra mendesak aparat kepolisian, terutama Polsek Lalonggasumeeto, untuk tidak menutup mata. Pasalnya, bisnis yang diduga ilegal itu telah beroperasi cukup lama, namun tak kunjung disentuh penegak hukum.
“Kenapa seolah dibiarkan? Apakah ada pembiaran atau bahkan keterlibatan? Kami tak ingin berprasangka, tapi publik berhak bertanya,” ucap Madan.
Menanggapi aspirasi para demonstran, pihak Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sultra berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut. Namun, mereka meminta agar laporan resmi terlebih dahulu dilayangkan secara administratif.
“Terkait aspirasi teman-teman, tentu akan kami tindak lanjuti. Tapi silakan dimasukkan dulu laporan resminya. Kami juga akan koordinasi dengan kepolisian setempat,” ujar perwakilan Ditkrimsus Polda Sultra.
Amara Sultra menyatakan tidak akan berhenti sampai kasus ini ditangani. Mereka telah menjadwalkan aksi lanjutan dan pelaporan resmi ke kepolisian.
“Insya Allah, Selasa 1 Juli 2025 kami akan gelar aksi unjuk rasa jilid dua. Sekaligus kami akan memasukkan laporan resmi. Ini adalah bentuk komitmen lembaga kami untuk mengawal kasus ini hingga diproses secara hukum,” kata Madan menutup pernyataannya.