Iklan

terkini

PT. Cinta Jaya Palsukan Data Produksi Penjualan Nikel 5,7 T, FMI Desak Kejagung Periksa

, Juni 18, 2025 WIB Last Updated 2025-06-18T11:32:28Z
Gambar: Pelaporan Aksi PT. Cinta Jaya di depan Kejaksaan Agung


JAKARTA - Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT. Cinta Jaya terus menjadi sorotan publik. Sebab,  PT. Cinta Jaya di Blok Mandiodo, Konawe Utara tersebut di dugaan melakukan pemalsuan data produksi dan penjualan nikel dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 5,7 triliun 


Adib Alwi Selalu penanggung jawab aksi mengungkapkan, Sejak mencuat pada 2017, kasus ini melibatkan penyalahgunaan izin pertambangan dan perusakan lingkungan hidup di Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara. 


PT. Cinta Jaya yang diduga kuat melanggar sejumlah aturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.


Namun Ironisnya, hingga saat ini, Direktur Utama PT. Cinta Jaya inisial HY yang diduga menjadi aktor utama dalam skandal korupsi tersebut belum juga tersentuh proses hukum oleh aparat penegak hukum.


"Sebelum Penetapan tersangka yang dijatuhi oleh salah satu perusahaan yaitu PT. CINTA JAYA sebagaimana kuasa hukum direktur tersebut telah di tangkap oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejari Sultra) akibat kasus korupsi di blok mandiodo tepatnya di wilayah Konsesi IUP PT. Antam"


Adib mengungkapkan,  Direktur Utama PT. Cinta Jaya yang diduga menjadi aktor utama dalam skandal korupsi tersebut belum juga tersentuh proses hukum oleh aparat penegak hukum.


"Kami melihat ada ketimpangan yang terjadi dalam proses penanganan hukum oleh direktur utama PT. Cinta Jaya (HY), hal ini menimbulkan dugaan kami bahwa ada praktik suap atau gratifikasi kepada penegak hukum agar dirinya tak tersentuh hukum"

Foto: Aksi unjuk rasa Forum Mahasiswa Indonesia


Padahal jelas, Beneficial Ownership ( BO ) pada suatu struktur perusahaan adalah seorang Direktur Utama. Dialah pengendali ibarat Raja yang mengatur  istana Cinta Jaya di medan perang Blok Mandiodo. 


Banyak pihak menilai bahwa penundaan proses hukum terhadap sang direktur adalah bentuk ketidakadilan hukum yang menciderai semangat pemberantasan korupsi di Indonesia. Apabila aparat penegak hukum bertindak buruk maka mengancam integritas institusi penegak hukum. 


"Tentunya HY yang merupakan selaku direktur utama PT. CINTA JAYA harus ikut serta dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan harus di proses secara hukum yang telah di tentukan sebab HY merupakan otak dari perusahaan PT. Cinta jaya dan harus bertanggung jawab penuh atas peristiwa tersebut"


Sebagai penutup Adib Alwi selalu Presidium FORUM MAHASISWA INDONESIA meminta Mendesak Jaksa Agung RI untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi pertambangan nikel di Blok Mandiodo, yang melibatkan perusahaan PT. Cinta Jaya, secara tegas dan menyeluruh.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PT. Cinta Jaya Palsukan Data Produksi Penjualan Nikel 5,7 T, FMI Desak Kejagung Periksa

Terkini

Iklan