![]() |
Dalam keterangan yang diterima pihak media, massa meminta TNI melakukan pemeriksaan terhadap seorang prajurit aktif berinisial AW yang bertugas di Koramil 1417-01/Wawonii dan diduga menjabat sebagai Komisaris Utama PT Adnan Jaya Sekawan.
Koalisi menegaskan bahwa penyampaian aspirasi tersebut merupakan pelaksanaan hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Mereka menyatakan tuntutan itu bertujuan mendorong adanya klarifikasi dan pemeriksaan melalui mekanisme hukum yang berlaku, sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Afgan menjelaskan pihaknya juga mengacu pada Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang mengatur bahwa prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan, kecuali pada jabatan tertentu yang secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, Koalisi Pemuda Sultra Bisa menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:
- Mendesak Panglima TNI dan Polisi Militer TNI (POM TNI) segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan adanya prajurit TNI aktif berinisial AW yang bertugas di Koramil 1417-01/Wawonii dan diduga menjabat sebagai Komisaris Utama PT Adnan Jaya Sekawan.
- Mendesak Panglima TNI menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai larangan prajurit aktif menduduki jabatan sipil di luar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang TNI.
- Mendesak Pangdam XIV/Hasanuddin mengoordinasikan pemeriksaan internal melalui Polisi Militer TNI (POM TNI) dan Inspektorat Kodam (Itdam) apabila ditemukan indikasi pelanggaran disiplin maupun ketentuan hukum.
Afgan, menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan meminta agar seluruh dugaan yang berkembang diperiksa secara profesional, objektif, dan transparan.
"Kami meminta agar seluruh dugaan ini ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan resmi sehingga ada kepastian hukum. Jika tidak terbukti, nama baik pihak yang bersangkutan harus dipulihkan. Namun apabila terbukti terdapat pelanggaran, maka proses penegakan disiplin maupun hukum harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Afgan.
Ia menambahkan, aksi tersebut juga bukan ditujukan untuk menyerang institusi TNI, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal profesionalisme prajurit dan supremasi hukum.
"Kami menghormati TNI sebagai institusi negara. Justru karena itu kami berharap setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara transparan dan objektif. Apabila tidak terbukti, sampaikan hasilnya kepada publik. Namun jika terbukti, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu," tegasnya.
Koalisi Pemuda Sultra Bisa berharap Panglima TNI segera merespons aspirasi tersebut dengan melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna menjaga integritas institusi TNI serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan disiplin di lingkungan TNI.
Sampai berita ini ditayangkan pihak media masih berupaya untuk mengkonfirmasi pihak-pihak yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.


