![]() |
Gambar istimewa ; saat mahasiswa mengelar aksi demonstrasi di depan Mabes Polri |
reaksipublik.com, Jakarta, 10 Juni 2025 — Puluhan mahasiswa dari berbagai daerah di Sulawesi Tenggara yang tergabung dalam Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Tenggara-Jakarta (GPM SULTRA-JKT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta (10/6).
Aksi ini merupakan bentuk protes atas dugaan penyiksaan dan penahanan ilegal terhadap tiga warga Desa Waturambaha, Kec. Lasolo kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, oleh oknum aparat kepolisian bersama pihak perusahaan tambang, PT Pernick.
Egit setiawan dalam orasinya, menyampaikan bahwa tiga warga, yakni Fredy, Raju, dan Ikra, ditangkap secara paksa pada 19 Maret 2025 tanpa surat penangkapan maupun surat panggilan resmi. Penangkapan dilakukan oleh tim Jatanras Polda Sultra yang di duga dipimpin oleh AKP Rahman dan Dedi Purnomo, disertai oleh beberapa staf PT Pernick seperti Rifal dan Arsyad.
“Ini adalah bentuk kolaborasi jahat antara aparat dan korporasi. Mereka tidak hanya menangkap secara ilegal, tetapi juga melakukan penyiksaan berat terhadap warga sipil yang tidak bersalah,” teriak salah satu orator aksi, di tengah kawalan polisi di Mabes Polri.
Diketahui Peristiwa ini bermula dari laporan polisi yang diajukan oleh perwakilan PT Pernick, Juaprial, pada 19 Februari 2025. Namun berdasarkan kesaksian dan fakta lapangan, pada tanggal tersebut Fredy, Raju, dan Ikra tidak berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), melainkan sedang berada di kampung halaman mereka. Pihak yang disebut-sebut berada di lokasi TKP saat itu adalah Jamil Ibrahim, Sukanto, dan seorang warga bernama Ibu Ayu.
Massa menilai adanya dugaan konspirasi yang di lakukan oleh aparat penegak hukum khusus nya pihak jatanras Polda Sultra di Sulawesi tenggara dan pihak PT. PERNICK dalam skandal penahanan masyarakat.
“Kami sangat menyangkan terkait adanya penangkapan tersebut dilakukan tanpa adanya surat penangkapan maupun surat panggilan resmi sebagaimana diwajibkan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Lebih jauh lagi, ketiganya tidak langsung dibawa ke kantor polisi, melainkan ke mess PT Pernick, tempat mereka diduga mengalami penyiksaan”. Tutur Egit dalam orasinya
Lebih lanjut pemuda yang sering di sapa Egit berharap agar proses hukum dijalankan secara adil dan transparan, serta tanpa intervensi korporasi.
“Kasus ini menjadi cerminan nyata bagaimana relasi antara aparat dan perusahaan dapat mengancam keselamatan dan hak sipil warga biasa. Kami menyerukan kepada media, LSM, dan masyarakat luas untuk mengawal kasus ini hingga terang dan keadilan ditegakkan”. Pungkasnya
Sebelum mengakhiri aksi demonstrasi masa meminta dengan hormat kepada pucuk pipimpinam Kepolisian Republik Indonesia bapak Listyo Sigit Prabowo. Untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan tegas terhadap oknum aparat dan pihak perusahaan yang terlibat.
“Kami hadir di Mabes Polri hari ini bukan hanya untuk tiga warga yang menjadi korban. Ini adalah peringatan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada modal. Negara harus melindungi warganya, bukan menyerahkannya ke tangan perusahaan, olehnya itu kami minta kepada bapak Kapolri untuk turun langsung menangani kasus ini”. tegas koordinator lapangan aksi.
Sampai berita ini di tayangkan awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait untuk di mintai keterangan.