REAKSIPUBLIK.COM - Pemindahan ibu kota negara (IKN) sudah berhasil melewati tahap paling awal, landasan hukum undang-undang (UU). Pemindahan ibu kota tidak jelas tujuannya apakah mau memisahkan antara pusat pemerintahan dan pusat industri.
Pemerintah siap mencari investor untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). Pencarian investasi mulai dilakukan untuk menarik minat investor pada proyek IKN tersebut. Dilihat dari upaya pemerintah dalam mencari investor pembangunan IKN, sebetulnya pemerintah belum cukup siap untuk pemindahan Ibu Kota karena sifatnya tergesa-gesa dan terburu buru. Saya menilai konstruktif Pemerintah mulai ngoco.! Apakah karena tekanan politik.!
Tidak ada argumen kuat dan mendesak untuk memindahkan ibu kota negara sekarang ini. Yang lebih mendesak dan prioritas, di tengah keterbatasan anggaran adalah memanfaatkan untuk agenda pembangunan yang lebih strategis dan prioritas yakni pemulihan ekonomi, penanganan kesehatan, pengembangan SDM, transformasi ekonomi, pemerataan pembangunan infrastruktur yang produktif dan pengembangan daya saing.
Fungsionaris Pemuda Indonesia Center Isco, ingin ingatkan bahwa Perppu nomor 1 tahun 2019 yang menjadi UU 2/2020, pasal 11 sangat jelas mengatakan bahwa program PEN dimaksudkan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi bukan menambah Hutang negara. ujarnya.
Sejalan dengan UU program PEN ditujukan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Sehingga ini tidak menjadi relevan jika digunakan untuk pembangunan IKN yang tidak terdampak Covid-19.
Pada Kriteria mana IKN masuk dalam pasal ini? apakah dia masuk kategori melindungi, meningkatkan dan kemampuan, sebagai akibat dari dampak pandemi Covid-19. IKN itu sesuatu yang baru yang tidak berdampak apa-apa. Ujar Isco
Indonesia masih dalam keadaan darurat dimana pemerintah harusnya fokus dalam penanganan pandemi Covid-19. Saya menyarankan pemerintah menunda pemindahan IKN karena dianggap tidak memiliki urgency. Tolak IKN.! Pembangunan IKN seperti membangun istana Kerajaan, Pembangunan pertama yang dilakukan disana adalah istana negara bukan pemukiman penduduk.
Jadi banyak sekali yang aneh-aneh, sifatnya seperti dipaksakan, sehingga harus ada yang namanya otoriter. Jadi dibagi, tidak ada tender, tidak ada macam-macam. Jadi ini bukan lagi Republik Indonesia tapi jadi kerajaan karena yang pertama kali dibangun adalah istana. Apa pentingnya istana untuk kepentingan fungsinya IKN . Jadi ini daulat raja bukan daulat rakyat. Ungkap Isco

