Iklan

terkini

Plt Kadis Pendidikan SBT Diduga Langgar Aturan Negara, Nusa Ina Connection Ingatkan Polres SBT

Admin RP
, Februari 25, 2022 WIB Last Updated 2022-02-25T16:36:31Z
Foto: Abdullah Kelrey, Koordinator Nusa Ina Connection


REAKSIPUBLIK.COM - Koordinator Nusa Ina Connection angkat bicara soal pelanggaran Hukum yang diduga dilakukan oleh pejabat publik di kabupaten Seram bagian Timur (SBT), Abdullah Kelrey akhirnya ikut menanggapi laporan atas dugaan hubungan gelap Antara SR dan IE pada polres SBT tanggal 14 Februari 2022 oleh kuasa hukum istri sah SR yang berinisial KK.


Setiap pegawai apalagi pejabat publik yang melakukan perselingkuhan wajib ditindak tegas, Abdullah Kelrey mengingatkan penegak hukum, agar jangan bermain - main dengan aturan negara yang sudah sah dan mengikat. 


"Penegak hukum jangan bermain - main dengan aturan, ini pelanggaran hukum, apalagi yang melakukan adalah pejabat publik, yang digaji oleh rakyat. Wajib di proses sampai tuntas." Tegasnya


Putra asal Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menegaskan lagi bahwa, akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas, ia juga mengingatkan kepada pemerintah agar jangan sampai perbuatan seperti lewat begitu saja, apalagi penegak hukum, terutama Kepolisan dalam hal ini POLRES SBT sebagai salah satu lembaga penegak hukum yang kini sedang proses kasus tersebut. Ujar, Abdullah Kelrey, Jumat, (25/02/2022)


Lebih lanjut Ia (Abdullah Klrey), kita semua tahu bahwa, larangan perselingkuhan oleh PNS sudah jelas, maka, kita bisa merujuk pada Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PP 45/1990) yang berbunyi : Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.


Untuk diketahui, SR adalah Kepala Dinas Dukcapil, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga dan Plt. Kepala Badan Amil Zakat Kab. SBT. Tentu dinilai mencederai etika birokrasi. Selain SR yang berstatus sebagai ASN dan juga pejabat publik serta dugaan selingkuhannya juga berstatus ASN dan juga istri sahnya adalah ASN Tentu diatur dalam Undang-undang maupun peraturan pemerintah Republik Indonesia.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Plt Kadis Pendidikan SBT Diduga Langgar Aturan Negara, Nusa Ina Connection Ingatkan Polres SBT

Terkini

Iklan