![]() |
| Foto: Kuasa hukum para leader Investasi Zahra Berkah, Irwan Abd, Hamid |
TERNATE – Kuasa hukum para leader Investasi Zahra Berkah, Irwan Abd, Hamid, dan Budiawan L Paendong, resmi mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Ternate melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Pendaftaran gugatan perdata ini menjadi langkah hukum untuk menyelesaikan kerugian investasi yang dialami para leader dan member.
Menurut Irwan, kuasa hukum para leader, gugatan perdata PMH ini didasarkan pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang berbunyi:
"Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut."
Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil supaya para leader memperoleh penyelesaian atas dana yang telah disetorkan kepada owner. Gugatan ini juga merujuk pada Pasal 1366 KUHPerdata tentang tanggung jawab karena kelalaian dan Pasal 1367 KUHPerdata tentang tanggung jawab atas perbuatan orang yang berada di bawah tanggungannya. 21/9/2026
Dalam gugatan tersebut, kerugian para leader dan member menjadi objek yang dipersoalkan. Kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah dari akumulasi dana milik para leader dan member. Angka tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam gugatan yang didaftarkan melalui PTSP Pengadilan Negeri Ternate.
“Gugatan ini kami ajukan untuk mencari penyelesaian atas kerugian investasi yang dialami para leader. Dana-dana yang disetor ke owner menjadi bagian dari objek gugatan. Kami mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata,” ujar Irwan.
Dengan terdaftarnya gugatan di PTSP Pengadilan Negeri Ternate, proses hukum diharapkan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Para kuasa hukum berharap perkara ini dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak, terutama para leader dan member yang mengalami kerugian.
Langkah pendaftaran gugatan ini juga menjadi penegasan bahwa penyelesaian sengketa investasi ditempuh melalui jalur hukum. Para kuasa hukum mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa untuk leader di luar Ternate, besok akan didaftarkan kuasa ke PTSP Pengadilan sehingga total akan ada dua gugatan perdata yang diajukan. Klien-klien tersebut juga merupakan korban investasi Zahra Berkah.
Adapun investasi Zahra Berkah yang ditawarkan kepada para leader meliputi beberapa jenis, yaitu Cakar Bongkar, olslop, Skincare, cream, serta Forex Investasi Emas. Berbagai instrumen investasi inilah yang menjadi objek penawaran dan kemudian menimbulkan kerugian bagi para leader dan member.


