![]() |
| Foto: Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M. |
JAKARTA — Aliansi Nasional Melawan Impunitas (ANOMI) menuntut Kejaksaan Agung RI mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H. Tuntutan ini berpijak pada analisis atas empat perkara strategis yang hingga kini memperlihatkan gejala stagnasi penyidikan, disertai kecenderungan kuat mengarah pada perlindungan terhadap aktor-aktor tertentu di baliknya.
"Kami tidak sedang melontarkan tuduhan tanpa basis empiris. Yang kami soroti adalah paradoks yang sudah menjadi konsumsi publik: aset ratusan miliar disita, tapi tidak ada satu pun tersangka. Ini bukan kelambanan prosedural semata, melainkan indikasi kuat adanya impunitas yang terstruktur dan sistematis. Sudah cukup alasan bagi Kejaksaan Agung untuk mencopot Kajati Sultra," ujar Gie Seftian, Koordinator ANOMI, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/9).
Perkara pertama menyangkut PT Babarina Putra Sulung. Perusahaan milik H. Tasman, ayah Wakil Bupati Kolaka Husmaluddin, ini diduga mengantongi keuntungan dari penambangan nikel ilegal. Penyidik Kejati Sultra telah menggeledah rumah H. Tasman dan Rumah Jabatan Wakil Bupati Kolaka pada Juni lalu, serta mengamankan 200.000 metrik ton ore nikel senilai Rp200 miliar. Dari total kerugian negara yang ditaksir Rp233 miliar, masih ada sekitar Rp175 miliar yang belum kembali ke kas negara.
Ironisnya, Kajati Sultra sendiri mengakui alat bukti sudah mencapai 70 persen dan menyatakan "tersangka mungkin banyak, karena melibatkan bermacam-macam pihak dari hulu hingga hilir." Namun hingga kini, tidak ada satu pun tersangka yang ditetapkan. Yang lebih memprihatinkan, Kajati justru menegaskan orientasi utamanya adalah "mengamankan aset, dilelang, dan masuk kembali ke kas negara," lalu menambahkan "pada saatnya para tersangka pasti ketemu."
Pernyataan ini, menurut analisis kritis media lokal, berpotensi menjadi "drama penindakan yang tambal sulam" dan menempatkan kejaksaan pada risiko "menetapkan pengusaha lapangan atau teknis operasional sebagai kambing hitam, sementara pembackup politik dan penerima aliran dana terbesar melenggang bebas tanpa tersentuh." Dalam kerangka ini, mencopot Kajati adalah langkah rasional untuk memutus rantai penundaan yang berdampak pada erosi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Perkara kedua menyangkut PT Mining Maju di Kolaka Utara. Izin perusahaan ini sudah dicabut sejak 2014 oleh Bupati Kolaka Utara saat itu, Rusda Mahmud, melalui SK Nomor 540/197 Tahun 2014. PT Mining Maju menggugat ke PTUN, tetapi ditolak sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Pada rekonsiliasi IUP Kementerian ESDM tahun 2018, PT Mining Maju bahkan tidak ada dalam daftar IUP Sulawesi Tenggara.
Anehnya, IUP Operasi Produksi PT Mining Maju tetap muncul di sistem Mineral One Data Indonesia (MODI), dan ore nikel yang diduga hasil kejahatan sempat diamankan penyidik. Aktivis menduga IUP Operasi Produksi ini "telah dipalsukan atau dibuat back date." Kejanggalan ini mengindikasikan adanya persekongkolan antara korporasi dan oknum di instansi pemerintah—sebuah bentuk kejahatan korporasi yang bersimbiosis dengan kekuasaan.
Sejak 2023, berbagai pihak mendesak Kejati Sultra memeriksa Rusda Mahmud. Dalam aksi mahasiswa di Jakarta, Rusda Mahmud bahkan disebut sebagai "oknum DPR RI yang ikut terlibat" dan "membackup" PT Mining Maju. Hingga hari ini, tidak ada keterangan resmi bahwa mantan bupati itu pernah diperiksa, apalagi ditetapkan sebagai tersangka. Jika Kajati tidak mampu atau tidak memiliki keberanian politik untuk menyentuh aktor intelektual, sudah saatnya diganti.
Perkara ketiga adalah dugaan korupsi anggaran makan dan minum di Biro Umum Sekretariat Daerah Pemprov Sultra dengan nilai Rp31 miliar untuk tahun anggaran 2022 dan 2023. Rinciannya, sekitar Rp17 miliar pada 2022 dan Rp14 miliar pada 2023.
Modus yang ditemukan penyidik mencakup mark-up, belanja fiktif, cash back, hingga konflik kepentingan berupa pejabat yang membelanjakan anggaran negara di usaha yang diduga terafiliasi dengan dirinya sendiri. Kajati Sultra mengungkapkan, "Jadi pejabat ini punya rumah makan, terafiliasi. Ini pelanggaran semua, tidak boleh. Korupsi itu tidak hanya Pasal 2, Pasal 3, tapi ada korupsi Pasal 9 pemalsuan dokumen, ada korupsi belanja barang di tempat sendiri, Pasal 12 konflik kepentingan."
Mantan Gubernur Sultra, Ali Mazi, sudah diperiksa sebagai saksi setelah dua kali mangkir. Pada panggilan pertama, ia beralasan "tengah menjalankan kesibukan sebagai Anggota DPR RI." Pada panggilan kedua, ia menjelaskan "pihak keluarga terlambat menyampaikan informasi." Ia baru diperiksa setelah penyidik mendatanginya ke Jakarta pada 21 September 2026.
Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan. Kajati hanya menyatakan "ketika hitungan BPKP keluar, kami akan tetapkan tersangka, orangnya sudah ada." Dalam logika hukum, alasan prosedural semacam ini tidak memadai. Dalam perkara yang melibatkan mantan gubernur dan pejabat senior, penundaan penetapan tersangka berisiko membuka ruang intervensi dan memperkuat kesan impunitas yang dilembagakan.
Perkara keempat adalah soal yang paling fundamental: posisi Kejati Sultra itu sendiri. Pada 1 September lalu, Kajati Sultra menandatangani Surat Kuasa Khusus dengan Gubernur Sultra Andi Sumangerukka, yang menjadikan Kejati sebagai kuasa hukum Pemprov dalam urusan penertiban aset.
Objek SKK ini adalah penertiban 800 temuan BPK terkait aset Pemprov Sultra yang belum tertata. Dari 800 temuan, baru satu sertifikat yang berhasil ditertibkan. Melalui SKK tersebut, Kejati Sultra melalui Jaksa Pengacara Negara akan membantu Pemprov dalam penyelamatan, penatausahaan, pengamanan hingga pengembalian aset daerah yang bermasalah.
ANOMI memandang langkah ini sebagai konflik kepentingan struktural yang nyata. Di satu sisi, Kejati adalah penegak hukum yang harus menyidik dugaan korupsi pejabat Pemprov, termasuk kasus makan minum tadi. Di sisi lain, institusi yang sama sedang menerima kuasa hukum dari gubernur, yang secara hierarkis adalah atasan para pejabat yang disidik. Dalam kerangka teori kelembagaan, ini adalah disposisi kuasa yang timpang di mana relasi patron-client antara kejaksaan dan eksekutif justru melemahkan fungsi kontrol yang seharusnya melekat pada institusi penegak hukum.
"Kalau kami boleh jujur, ini bukan sekadar soal etika. Ini soal independensi yang sedang dipertaruhkan. Bagaimana mungkin objektif menyidik korupsi di rumah sendiri, kalau rumah itu yang memberi Anda kuasa? Untuk itu, tidak ada pilihan lain selain mencopot Kajati Sultra," tegas Gie Seftian.
Ironi yang tak bisa diabaikan, lanjutnya, adalah Kajati Sultra sendiri pernah mengkritik ketidakmerdekaan kejaksaan dalam disertasinya. "Tapi kebijakan SKK ini justru mempraktikkan apa yang beliau kritik. Kejaksaan seolah menjadi perpanjangan tangan eksekutif, bukan pengawasnya. Maka sudah tepat jika Kejaksaan Agung mencopot beliau."
Dari empat perkara itu, ANOMI melihat satu pola yang konsisten. Penyidikan berlarut-larut tanpa kejelasan. Tidak ada tersangka meski aset dan alat bukti sudah diamankan. Kedekatan struktural dengan eksekutif daerah. Dan dugaan konflik kepentingan yang tidak pernah tuntas. Kajati Sultra, kata ANOMI, tampak lebih sibuk mengamankan aset dan menjaga hubungan formal dengan eksekutif ketimbang menuntaskan perkara sampai ke aktor intelektualnya.
Atas dasar itu, ANOMI mendesak Kejaksaan Agung RI segera mencopot Kajati Sultra. Pertama, mencopot Dr. Sugeng Riyanta dari jabatan Kajati Sultra karena dinilai gagal menuntaskan empat perkara besar dan menciptakan konflik kepentingan struktural. Kedua, mengaudit seluruh kebijakan Surat Kuasa Khusus antara Kejati Sultra dan Pemprov Sultra untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang. Ketiga, menunjuk pejabat baru yang memiliki komitmen kuat pada pemberantasan korupsi dan berani menyentuh aktor intelektual di balik perkara-perkara tersebut. Keempat, membuka ruang partisipasi publik dengan mempublikasikan perkembangan penyidikan secara berkala dan transparan.
"Kalau Kejaksaan Agung serius soal pemberantasan korupsi, tidak ada alasan untuk menunda. Yang kami minta adalah pencopotan. Kalau kinerjanya memang baik, tunjukkan. Kalau tidak, sudah waktunya diganti," tutup Gie Seftian.


