![]() |
| Foto: Ketua Umum KAMMI Maluku, Mustakim Rumasukun, S.Si, |
AMBON – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Wilayah Maluku menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan hari di jakarta gedung DPDRI Selasa 30 Juni 2026
KAMMI Maluku menilai pembahasan ini merupakan momentum penting untuk menghadirkan keadilan pembangunan bagi seluruh provinsi kepulauan di Indonesia, khususnya Maluku, yang selama ini menghadapi berbagai tantangan akibat karakteristik wilayahnya yang didominasi lautan.
Ketua Wilayah KAMMI Maluku, Mustakim Rumasukun, S.Si, menyampaikan bahwa RUU Daerah Kepulauan bukan sekadar regulasi, tetapi merupakan kebutuhan mendesak yang akan menjadi landasan hukum bagi percepatan pembangunan, pemerataan kesejahteraan, penguatan konektivitas antarpulau, peningkatan pelayanan publik, serta optimalisasi pengelolaan potensi kelautan, perikanan, dan ekonomi maritim.
"Hari ini saatnya RUU Daerah Kepulauan segera disahkan. Jangan lagi ada penundaan. Masyarakat kepulauan telah terlalu lama menunggu hadirnya regulasi yang mampu menjawab ketimpangan pembangunan, memperkuat konektivitas antarpulau, serta memberikan kepastian dalam pengelolaan potensi maritim Indonesia," tegas Mustakim.
Menurutnya, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia harus memiliki regulasi yang memberikan afirmasi dan keberpihakan kepada daerah-daerah kepulauan. Oleh karena itu, pembahasan RUU Daerah Kepulauan harus menjadi prioritas nasional dan tidak boleh terus tertunda.
KAMMI Maluku juga mendesak Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan agar segera mengambil langkah-langkah yang konkret dalam mempercepat proses pembahasan hingga pengesahan.
"Kami mendesak Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan untuk segera bergerak secara konkret dan mempercepat seluruh tahapan pembahasan.
Jangan biarkan RUU ini terus berlarut-larut. DPR RI bersama pemerintah harus menunjukkan komitmen nyata dengan segera mengesahkan RUU Daerah Kepulauan demi mewujudkan keadilan pembangunan bagi seluruh masyarakat kepulauan di Indonesia," ujar Mustakim.
KAMMI Maluku juga mengajak seluruh anggota DPR RI, DPD RI, pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, organisasi kepemudaan, serta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses pembahasan hingga RUU Daerah Kepulauan resmi menjadi undang-undang.
KAMMI Maluku meyakini bahwa pengesahan RUU Daerah Kepulauan akan menjadi tonggak sejarah dalam memperkuat pembangunan wilayah kepulauan, mengurangi kesenjangan pembangunan, memperkuat kedaulatan maritim, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh provinsi kepulauan, khususnya Maluku.
"Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia. Sudah saatnya negara memberikan keberpihakan yang nyata melalui pengesahan RUU Daerah Kepulauan.
Kami mendukung penuh RDP Komisi XII DPR RI dan berharap hasil pembahasan ini menjadi langkah nyata menuju pengesahan RUU Daerah Kepulauan. Saatnya RUU Daerah Kepulauan segera disahkan demi terwujudnya Indonesia yang adil, maju, dan berdaulat sebagai negara maritim," tutup Mustakim.


