![]() |
Kecaman itu disampaikan setelah beredar surat dari pihak kampus yang ditujukan kepada orang tua korban berinisial AR. Dalam surat tertanggal 18 Mei 2026, pihak kampus mengundang orang tua korban untuk menghadiri klarifikasi terkait dana KIP Kuliah yang disebut telah diterima oleh korban.
Surat tersebut juga menyebut bahwa apabila undangan klarifikasi kedua tidak dihadiri, pihak kampus akan melaporkan hal tersebut kepada kepolisian dengan alasan dana KIP Kuliah merupakan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kepala Bidang HAM dan Pendidikan Puskom Indonesia, Robby Lamasigi, menilai langkah tersebut menunjukkan kegagalan kampus dalam memahami posisi korban.
“Ini sangat memprihatinkan. Korban mengundurkan diri karena trauma setelah mengalami kekerasan seksual, tetapi bukannya diberikan perlindungan dan pemulihan, justru dipanggil dan dibayangi ancaman pelaporan terkait dana KIP. Ini bentuk tekanan baru terhadap korban,” ujar Robby dalam keterangannya.
Robby mengatakan, apabila memang terdapat persoalan administrasi beasiswa, kampus seharusnya menempuh mekanisme yang manusiawi, tertib, dan tidak mengintimidasi. Menurutnya, kampus tidak boleh menggunakan alasan administrasi untuk menekan korban yang sedang berada dalam kondisi rentan.
“Kampus harus membedakan antara mekanisme administrasi KIP dan kewajiban perlindungan korban kekerasan seksual. Jangan sampai aturan beasiswa dijadikan alat untuk membungkam atau menekan korban,” tegasnya.
Puskom menilai, tindakan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa IAI Rawa Aopa gagal menjalankan kewajiban kelembagaan dalam memberikan pendampingan, perlindungan, dan pemulihan terhadap korban kekerasan seksual.
Menurut Robby, pengunduran diri korban dari kampus tidak boleh dilepaskan dari konteks trauma yang dialami. Karena itu, setiap tindakan kampus terhadap korban seharusnya mempertimbangkan aspek psikologis, keselamatan, kerahasiaan, dan keberpihakan kepada korban.
“Kalau korban mundur karena trauma, maka pertanyaan paling penting adalah: apa yang sudah dilakukan kampus untuk melindungi korban? Apakah ada pendampingan? Apakah ada pemulihan? Apakah korban dijamin aman? Jangan justru korban yang terus dibebani,” kata Robby.
Puskom mendesak Kementerian Agama RI, khususnya Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Inspektorat Jenderal Kemenag RI, segera memeriksa tindakan kampus tersebut. Puskom juga meminta agar pihak Kemenag mengevaluasi pengelolaan KIP Kuliah di IAI Rawa Aopa agar tidak disalahgunakan sebagai alat tekanan terhadap mahasiswa.
“Kami mendesak Kemenag RI turun tangan. Periksa pihak kampus, periksa pengelola KIP, dan pastikan korban tidak mengalami reviktimisasi. Negara tidak boleh membiarkan korban kekerasan seksual kembali ditekan oleh institusi pendidikan,” ujar Robby.
Puskom menegaskan, kampus berbasis agama seharusnya menjadi ruang aman bagi mahasiswa, bukan tempat yang membuat korban semakin tertekan setelah mengalami kekerasan seksual.
“Pendidikan Islam seharusnya berdiri di atas nilai keadilan, kasih sayang, amanah, dan perlindungan terhadap yang lemah. Jika korban kekerasan seksual justru diperlakukan seperti pihak yang bersalah, maka ini mencoreng marwah pendidikan Islam,” tutup Robby.


