Penulis: Sandroin Labada, Mahasiswa Hukum, Presiden BEM STIH IBLAM dan Koordinator BEM Nusantara Wilayah DKI Jakarta
REAKSIPUBLIK.COM || - Pemilihan kepala daerah merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga kualitas demokrasi di Indonesia. Sebagai negara yang berlandaskan prinsip kedaulatan rakyat, proses memilih pemimpin seharusnya memberi ruang partisipasi langsung bagi masyarakat. Karena itu, wacana mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai berpotensi menjadi kemunduran serius bagi demokrasi.
Konstitusi melalui Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Artinya, rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi, termasuk dalam menentukan siapa yang memimpin, baik di tingkat pusat maupun daerah. Prinsip ini seharusnya diwujudkan melalui pemilihan langsung yang memberikan hak penuh kepada warga untuk menentukan pilihannya.
Jika kewenangan tersebut dialihkan ke DPR, maka terjadi pergeseran makna kedaulatan. Rakyat tidak lagi menjadi aktor utama, melainkan hanya diwakili oleh segelintir elite politik di parlemen. Kondisi ini berisiko mereduksi hak politik masyarakat dan menempatkan rakyat sekadar sebagai objek dalam proses demokrasi.
Dari sudut pandang kesetaraan politik, pemilihan langsung menjamin bahwa setiap suara memiliki nilai yang sama. Sebaliknya, pemilihan oleh DPR membuat suara rakyat tereduksi menjadi kalkulasi fraksi dan kepentingan partai. Situasi ini juga membuka ruang lebih lebar bagi praktik politik transaksional, mulai dari lobi kekuasaan hingga potensi korupsi politik, yang dapat melahirkan kepala daerah dengan loyalitas lebih besar kepada elite dibandingkan kepada rakyat.
Secara konstitusional, hak untuk memilih dan dipilih merupakan bagian dari hak asasi warga negara. Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 menjamin kesempatan yang sama bagi setiap warga untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. Jaminan ini diperkuat oleh Pasal 25 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia, yang menegaskan hak warga untuk terlibat langsung dalam urusan pemerintahan.
Pemilihan kepala daerah secara langsung juga berkaitan erat dengan akuntabilitas. Kepala daerah yang dipilih rakyat memiliki legitimasi kuat dan tanggung jawab moral kepada pemilihnya. Rakyat dapat menilai dan mengevaluasi kinerja melalui mekanisme pemilu berikutnya. Sebaliknya, jika dipilih oleh DPR, orientasi pertanggungjawaban berpotensi lebih mengarah ke partai dan elite politik, bukan kepada masyarakat luas.
Atas dasar itu, mengembalikan mekanisme Pilkada ke tangan DPR dinilai sebagai langkah mundur dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, kesetaraan politik, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Dalam negara demokratis, rakyat harus tetap menjadi subjek utama dalam menentukan pemimpinnya. Pemilihan kepala daerah secara langsung perlu dipertahankan dan diperkuat, sementara setiap upaya perubahan mekanisme harus dikaji secara kritis dan konstitusional agar tidak mencederai semangat reformasi dan nilai-nilai demokrasi.


