![]() |
| Foto: Ketum PB HMI MPO Muhammad Imbran |
JAKARTA - 9 November 2025 - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (PB HMI MPO) menilai langkah Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai tindakan hukum yang tepat, profesional, dan berlandaskan fakta hukum.
Ketua Umum PB HMI MPO, Laode Muh Imran, menjelaskan bahwa isu ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Jokowi telah menimbulkan keresahan dan perpecahan di masyarakat. Oleh karena itu, tindakan Polda Metro Jaya dianggap sebagai langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik dan menegaskan supremasi hukum.
“Kami menilai ketegasan Polda Metro Jaya dalam menetapkan tersangka merupakan bentuk komitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Isu ijazah palsu Presiden Jokowi jelas merupakan fitnah politik yang mencederai akal sehat bangsa,” ujar Laode.
PB HMI MPO menyebut, penetapan delapan tersangka ini merupakan hasil penyidikan yang objektif dan transparan. Proses hukum yang dilakukan kepolisian dinilai berdasarkan alat bukti sah dan prosedur yang berlaku, bukan karena tekanan opini publik.
Selain menilai langkah tersebut tepat, PB HMI MPO juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengungkap seluruh fakta-fakta hukum secara terbuka, agar tidak ada spekulasi liar di tengah masyarakat.
“Kami berharap aparat penegak hukum terus membuka dan menjelaskan fakta-fakta hukum secara terang agar publik memahami proses sebenarnya dan tidak mudah diprovokasi,” tambahnya.
PB HMI MPO mengingatkan bahwa penyebaran hoaks dan fitnah politik tidak boleh dibiarkan berkembang karena dapat merusak persatuan dan tatanan demokrasi. Masyarakat diminta untuk tetap tenang, berpikir rasional, dan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang.
Sebagai bagian dari gerakan moral dan kebangsaan, PB HMI MPO menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penegakan hukum yang adil, transparan, dan berorientasi pada kebenaran.


