Iklan

terkini

Fungsionaris PB HMI Desak Mabes Polri Ambil Alih dan Tegas Terapkan UU dalam Kasus Pembacokan Brutal di Ambon

Admin RP
, November 25, 2025 WIB Last Updated 2025-11-25T15:00:24Z
Foto: Fahmil Rumain, Fungsionaris Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI).


JAKARTA - Penanganan kasus pembacokan brutal terhadap Gozi Rumain yang terjadi pada Rabu (19/11/25) di Kota Ambon, Provinsi Maluku, kembali menjadi sorotan nasional. Hingga kini, Polda Maluku belum menetapkan tersangka, meskipun bukti serta keterangan saksi dinilai sudah cukup. Kondisi ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Fahmil Rumain, Fungsionaris Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI).


Fahmil meminta Mabes Polri RI untuk segera turun tangan dan menekan Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, agar menetapkan tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menilai lambannya penanganan perkara ini tidak sejalan dengan prinsip profesionalitas dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.


“Proses hukum tidak boleh diulur-ulur. Pasal 7 ayat (1) KUHAP dengan tegas memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menetapkan tersangka jika alat bukti minimal dua telah terpenuhi. Saksi sudah diperiksa, bukti sudah jelas—lalu apa lagi yang ditunggu? Penegakan hukum tidak boleh mandek,” tegas Fahmil.


Ia juga menyoroti bahwa pembacokan merupakan tindak pidana berat yang diatur dalam Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara bahkan 12 tahun jika mengakibatkan luka berat. Karena itu, ia menilai keterlambatan penetapan tersangka berpotensi menghambat hak korban untuk memperoleh keadilan sebagaimana dijamin oleh Pasal 5 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.


“Ini bukan perkara ringan. Undang-undang sudah mengatur dengan jelas. Ketika alat bukti dan saksi mengarah pada pelaku, penyidik wajib bertindak cepat. Mabes Polri harus memastikan Polda Maluku bekerja sesuai Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian: melindungi, mengayomi, dan menegakkan hukum tanpa diskriminasi.”


Fahmil menegaskan bahwa jika Polda Maluku tidak segera menetapkan tersangka, maka Mabes Polri harus mengambil alih atau setidaknya melakukan supervisi ketat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf g UU Kepolisian, yang memberi kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh jajaran kepolisian di daerah.


Ia juga memastikan bahwa PB HMI akan menggelar konferensi pers di Mabes Polri dalam waktu dekat untuk mendesak percepatan penanganan kasus ini.


“Kami tidak akan membiarkan kasus ini mengendap. Negara wajib hadir. Mabes Polri harus menekan Kapolda Maluku untuk segera menangkap pelaku. Keadilan korban tidak boleh ditunda.”


Kasus ini terus menjadi perhatian publik. Banyak pihak menilai langkah tegas dan cepat sangat diperlukan agar hukum benar-benar dipandang bekerja dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak kekerasan di masyarakat.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Fungsionaris PB HMI Desak Mabes Polri Ambil Alih dan Tegas Terapkan UU dalam Kasus Pembacokan Brutal di Ambon

Terkini

Iklan