![]() |
Ketua JKMS, Irjal Ridwan, mengatakan dugaan pemalsuan itu terungkap setelah pihaknya menemukan sejumlah perbedaan mendasar pada dokumen pribadi HMW yang dipakai untuk mendaftar sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024.
Menurut Irjal, identitas yang tercantum dalam ijazah, kartu keluarga, dan akta kelahiran tidak sinkron satu sama lain.
“Dalam ijazah tertulis nama Perti, sementara di kartu keluarga dan akta kelahiran berbeda lagi. Hal ini janggal dan menimbulkan dugaan kuat adanya pemalsuan ijazah maupun dokumen saat pendaftaran Pilcaleg 2024,” ujar Irjal saat konferensi pers di Kendari, Kamis, 11 September 2025.
Selain itu, Irjal menyoroti putusan Pengadilan Negeri Konawe terkait perubahan nama HMW. Ia menyebut putusan tersebut terdapat kekeliruan karena menyebut Pengadilan Agama Unaaha di dalam amar putusan.
“Seharusnya perubahan nama diajukan ke Pengadilan Negeri yang berwenang menangani perkara perdata umum untuk keperluan administrasi kependudukan, bukan ke pengadilan agama yang mengatur soal perkawinan dan perkara keagamaan,” kata Irjal.
JKMS menilai kejanggalan itu memperkuat dugaan bahwa dokumen yang digunakan HMW saat pencalonan legislatif tidak sah secara hukum. Irjal mendesak Polda Sultra segera menindaklanjuti laporan ini.
“Kasus ini bukan hanya soal personal, tapi juga bisa merugikan negara dan mencederai kepercayaan publik. Dalam waktu dekat kami akan menyerahkan bukti-bukti autentik untuk memperkuat laporan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak HMW maupun Fraksi PKB DPRD Konawe belum memberikan klarifikasi terkait laporan tersebut.