reaksipublik.com, Konawe || Penarikan paksa kendaraan oleh pihak dealer NSS Unaaha kembali menuai sorotan. Aksi yang dilakukan tanpa dasar putusan pengadilan itu dianggap melanggar hukum, meresahkan warga, dan dinilai mencederai hak-hak konsumen.
Insiden penarikan terjadi di Desa Wawosanggula, kanupaten Konawe, saat kendaraan milik Gunawan warga setempat ditarik paksa oleh pihak leasing NSC anak perusahaan dealer NSS Unaaha. Ironisnya, penarikan dilakukan tanpa kehadiran Gunawan selaku pemilik kendaraan. Yang ada di rumah saat itu hanyalah anaknya, Sucing yang kebetulan sedang berkunjung di kediaman orang tuanya dengan alasan tertentu.
Sucing mengaku ketakutan dan bingung saat beberapa orang datang melontarkan banyak pertanyaan dan langsung membawa kendaraan milik orang tuanya. Menurut pengakuannya, mereka hanya menunjukkan surat penarikan yang tidak jelas dan tidak dapat dimengerti.
"Mereka datang tiba-tiba, langsung tarik motor bapak tanpa banyak tanya. Saya dikasih surat tapi saya nggak ngerti isinya. Formatnya aneh, tulisan tangan sebagian, kayak bukan surat resmi," ujar Sucing dengan nada gemetar saat diwawancara via telpon oleh tim media.
Surat penarikan yang ditinggalkan di lokasi pun memicu pertanyaan. Formatnya tidak standar dan terkesan manipulatif. Tidak ada kop resmi, tidak menyebutkan dasar hukum yang jelas, dan tidak mencantumkan putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tentang eksekusi jaminan fidusia.
Penarikan jaminan fidusia menurut undang-undang hanya dapat dilakukan apabila debitur mengakui adanya wanprestasi. Jika tidak, maka proses eksekusi harus melalui pengadilan. Dalam kasus ini, pihak keluarga mengaku belum pernah menerima surat peringatan resmi apapun sebelumnya.
"Saya datang ke rumah orang tua saya karena anak saya sakit, namun saat sedang berada di kediaman orang tua di hari jum’at. Tiba-tiba datang pihak dialer yang bertujuan untuk menarik motor orang tua saya, sempat mereka menanyakan kalau ada angsuran yang di titip, saya bilang, kalau itu belum ada pak, karena setahu saya orang tua masih menunggu arisan untuk menyetor,” terangnya.
Bukan hanya itu, sucing mengaku di lontarkan banyak pertanyaan oleh pihak Leasing yang dimana menurut ia bukan kapasitasnya sebagai pihak yang bersangkutan dalam hal ini orang yang berutang dan di paksa untuk bertanda tangan di surat penarikan tersebut.
"Banyak sekali pertanyaan yang saya dapatkan, saya merasa tertekan dan terpaksa untuk menandatangani Surat yang terkesan aneh itu, ini bentuk intimidasi berbaur premanisme dari pihak perusahaan yang mengabaikan proses hukum berdasarkan UU Fidusia,” Tambahnya.
Atas kejadian ini, pihak keluarga menuntut pertanggungjawaban dari dealer NSS Unaaha dan mendesak adanya kejelasan atas penarikan kendara tersebut. Mereka berharap pihak berwajib juga turun tangan menindaklanjuti dugaan pelanggaran prosedur penarikan kendaraan yang dilakukan secara sepihak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak NSS Unaaha belum memberikan keterangan resmi terkait insiden penarikan tersebut.