![]() |
Gambar istimewa; tokoh pemudah tangguh Aksan Setiawan (AST) ketum garpem Sultra |
reaksipublik.com, Konawe - Oknum Kepala Desa (Kades) diduga terlibat melakukan penambangan pasir secara ilegal di Desa Lalonggaluku, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Praktik pertambangan tanpa izin (PETI) itu bahkan disinyalir telah berlangsung lama tanpa ada penindakan dari pihak berwajib.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua garda pemuda Sulawesi Tenggara (garpem sultra) Aksan setiawan.
Aksan mengatakan, eksistensi tambang pasir ilegal di Desa Lalonggaluku, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe tanpa penindakan seakan memperlihatkan lemahnya penegakan hukum di Kabupaten Konawe.
“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan di lapangan, bahwa tambang pasir tersebur sudah lama. Bahkan tambang itu diduga milik oknum Kepala Desa”. Ungkap tokoh pemuda tangguh yang akrab disapa Ast itu
Oleh sebab itu, pihaknya meminta kepada Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Konawe untuk segera memanggil dan memeriksa oknum kepala desa Lalonggaluku, Kec Bondoala, Kab. Konawe atas dugaan pertambangan pasir ilegal.
Pihaknya juga meminta Polres Konawe untuk turun langsung ke lokasi guna menghentikan kegiatan pertambangan paair ilegal yang di maksud.
“Kami minta agar Kapolres Konawe bapak AKBP Noer Alam bisa segera memanggil dan memeriksa yang bersangkutan dalam hal ini Kepala Desa Lalonggaluku terkait dugaan pertambangan pasir secara ilegal”. Pinta aktivis nasional itu
Terakhir, Aksan menyampaikan akan terus memantau kasus tersebut hingga benar-benar di tangani oleh kepolisian dalam hal ini Polres Konawe.
“Kami masih menghargai eksistensi Polres Konawe, maka dari itu informasi ini kami sampaikan agar segera di tingak lanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku”. Tutupnya