REAKSIPUBLIK.COM - Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Islam (GPI) Maluku bersama GPI Kota Ambon berunjuk rasa didepan Kantor Kementrian Agama Provinsi Maluku pada, Rabu, (2/3/22).
Aksi GPI ini terkait Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 yang mengatur tentang pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Mushollah serta pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang beredar luas dengan membandingkan suara speaker Masjid dan Mushallah dengan gonggongan anjing.
Koordinator Aksi, Azzam Rumasukun saat berorasi mengatakan, Bahwa Jabatan Yaqut Cholil Qoumas adalah sebagai Menteri Agama Republik Indonesia yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang keagamaan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Sehingga itu dirinya meminta Menteri Yaqut Untuk stop membangun narasi dan membuat gaduh apalagi menganalogi sesuatu yang dapat melukai hati umat islam.
Usai berorasi, Haeder hayoto, mewakili PD GPI kota Ambon, membacakan pernyataan sikap dan tuntutan dihadapan Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Maluku, dengan poin-poin sebagai berikut.
1. Meminta Presiden Republik Indonesia (Ir. Joko Widodo), agar segera membuat rapat terbatas (RATAS) mengevaluasi kinerja Menteri Agama yang kontroversi dan selalu melukai ummat Islam.
2. Meminta Presiden Joko Widodo menghapus Peraturan Menteri agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Penggeras Suara di Masjid dan Mushala.
3. Copot Yaqut dari Jabatan Menteri Agama " Masih Banyak Anak Bangsa Yang Amanah" yang dapat di tunjuk Presiden sebagai Menteri urusan Ummat.
4. Stop samakan Toa Masjid dengan suara gonggongan Anjing.
Pernyataan sikap GPI kemudian diterima secara resmi oleh Plt. Kepala Kankemenag Provinsi Maluku. H. Yamin, S.Ag, M.Pd.I, di ruang kerjanya.

