Reaksipublim.com - Sekitar pukul 11.20 WIT, Puluhan aktifis dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) melakukan unjuk rasa didepan Kantor Bupati SBT, Rabu (23/2/22).
Aksi ini dipicu akibat laporan atas dugaan hubungan gelap Antara SR dan IE pada polres SBT tanggal 14 Februari 2022 oleh kuasa hukum istri sah SR yang berinisial KK.
Sebagaimana yang diketahui, SR adalah Kepala Dinas Dukcapil, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga dan Plt. Kepala Badan Amil Zakat Kab. SBT. Tentu dinilai mencederai etika birokrasi.
Selain SR yang berstatus sebagai ASN dan juga pejabat publik serta dugaan Selingkuhannya juga berstatus ASN dan juga istri sahnya adalah ASN Tentu diatur dalam Undang-undang maupun peraturan pemerintah.
Sebagaimana dalam materi aksi, para orator menyebutkan poin-poin aksi yang mengarah pada pelanggaran atas aturan disiplin PNS yakni terkait kehidupan rumah tangga dimanaa PNS dilarang berselingkuh. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Sedangkan PP Nomor 45 Tahun 1990 pasal 14 melarang Pegawai Negeri Sipil hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Sementara itu di Pasal 15 PP yang sama, pelanggaran terhadap Pasal 14 yang terkait praktik selingkuh dan kumpul kebo masuk dalam kategori pelanggaran atau hukuman disiplin berat.
PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS telah diubah menjadi PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS.
Larangan perselingkuhan oleh PNS merujuk kepada Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PP 45/1990) yang berbunyi:
Koordinator aksi, Kifly. Berdasar atas aturan pemerintah, Dirinya meminta dengan tegas kepada Bupati Seram Bagian Timur, Wakil Bupati Seram Bagian Timur dan Sekretaris Daerah untuk mengambil langkah tegas terhadap oknum yang telah merusak nama baik SBT, lebih lanjut dirinya meminta kepada Bupati agar mencopot SR dari jabatannya agar nama baik SBT tetap terjaga.
Kifli berjanji, pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas.
Dihadapan Wakil Bupati Seram Bagian Timur, Idris Rumalutur, SE. Masa aksi kemudian membacakan poin-poin tuntutan diantaranya.
Meminta kepada pemerintah daerah agar bertindak serius dan profesional, meminta transparansi pemerintah daerah atas surat izin perceraian yang ditandatangani oleh Bupati dan mendesak Bupati agar mencopot SR dari jabatannya.
Usai menyampaikan pernyataan sikap, para demonstran kemudian menyerahkan poin tuntutan kepada Wakil Bupati, masa aksi kemudian bertolak menuju Polres SBT dan Gedung DPRD Kabupaten SBT.

