Iklan

terkini

KIPD Desak Peninjauan SK PAW Anggota KPU Kota Jayapura yang Diduga Berstatus CPNS

Admin JF
, Mei 14, 2026 WIB Last Updated 2026-05-15T05:25:02Z

Reaksipublik.com Jakarta || Integritas penyelenggara pemilu kembali menjadi sorotan publik. Dugaan adanya Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) aktif yang ditetapkan sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura dinilai dapat menjadi preseden buruk bagi wajah demokrasi dan penegakan hukum kepemiluan di Indonesia.


Padahal, aturan perundang-undangan secara tegas melarang CPNS maupun Aparatur Sipil Negara merangkap jabatan sebagai anggota KPU. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 21 ayat (1) huruf (k), ditegaskan bahwa calon anggota KPU wajib mengundurkan diri dari jabatan pemerintahan sejak mendaftar sebagai calon anggota KPU. Artinya, status CPNS aktif tidak dapat dipertahankan bersamaan dengan jabatan komisioner KPU.


Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menekankan prinsip netralitas ASN serta larangan konflik kepentingan dalam jabatan publik. Bahkan, KPU RI sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 594/KPU/IX/2015 yang menegaskan larangan rangkap jabatan bagi CPNS untuk menjadi anggota KPU.


Dengan demikian, apabila benar terdapat CPNS aktif yang tetap ditetapkan atau dilantik sebagai anggota KPU Kota Jayapura, maka kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip independensi dan netralitas penyelenggara pemilu.


Menanggapi persoalan tersebut, ketua Komite Independen Penyelamat Demokrasi, Egit Setiawan, menilai bahwa dugaan tersebut bukan sekadar persoalan administratif biasa, melainkan menyangkut marwah kelembagaan penyelenggara pemilu.


“Jika benar ada CPNS aktif yang ditetapkan menjadi anggota KPU, maka publik berhak mempertanyakan komitmen KPU terhadap prinsip netralitas, profesionalitas, dan integritas demokrasi. Penyelenggara pemilu tidak boleh diisi oleh pihak yang masih memiliki keterikatan administratif dengan birokrasi pemerintahan,” ujar Egit Setiawan.


Egit juga menilai KPU RI harus bertanggung jawab atas proses verifikasi administratif yang dinilai lalai terhadap persoalan mendasar tersebut.


“Kami menilai anggota KPU RI lalai terhadap persoalan administratif yang sangat krusial seperti ini. Padahal aturan hukumnya jelas dan tidak multitafsir. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang justru mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu,” tegasnya.


Oleh karena itu, pihaknya meminta KPU RI segera melakukan peninjauan kembali terhadap Surat Keputusan penetapan PAW anggota KPU Kota Jayapura yang diduga masih berstatus CPNS aktif.


Menurut Egit, apabila langkah peninjauan kembali tidak segera dilakukan, maka persoalan tersebut akan dibawa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai bentuk pengawasan publik terhadap dugaan pelanggaran etik dan integritas penyelenggara pemilu.


“Demokrasi tidak boleh dijalankan dengan standar ganda. Penyelenggara pemilu harus bersih dari konflik kepentingan, bebas dari intervensi birokrasi, serta tunduk pada hukum yang sama sebagaimana rakyat diwajibkan tunduk pada hukum,” tutup Egit Setiawan.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • KIPD Desak Peninjauan SK PAW Anggota KPU Kota Jayapura yang Diduga Berstatus CPNS

Terkini